Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Kolaborasi Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) dengan JIMLY School menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kompetensi profesional di tengah pesatnya perubahan hukum dan dunia usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Webinar Nasional bertajuk “Pengembangan Kompetensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum Bisnis” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu malam (21/10/2026). Kegiatan ini diikuti hampir 200 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Webinar tersebut menjadi forum pertukaran pengetahuan dan gagasan mengenai pentingnya penguasaan hukum bisnis, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tantangan aktivitas ekonomi yang semakin kompleks.
Kolaborasi kedua lembaga ini juga memperoleh dukungan sembilan tokoh nasional dari berbagai bidang, mulai dari dunia usaha, organisasi pengusaha, akademisi, hingga industri musik.
Dukungan tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan program edukasi hukum, pelatihan kompetensi tersertifikasi, dan forum diskusi yang relevan dengan kebutuhan profesional di Indonesia.
Sejumlah tokoh yang menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi LKHAI dan JIMLY School di antaranya Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., M.M., Direktur PT Brawijaya Multi Usaha; H. Adik Dwi Putranto, S.H., M.HP., Ketua Umum KADIN Jawa Timur; serta Roy Jeconiah, penyanyi dan musisi rock Boomerang.
Dukungan juga datang dari Dr. Agus Andi Subroto, S.TP., M.M., Dekan Fakultas Hukum dan Bisnis ITB Yadika Pasuruan; Dhian Satria Yudha, S.Kom., M.Kom., Direktur Eksekutif Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya; dan Prof. Dr. Suparji, S.Pd., M.Pd., Dekan Fakultas Teknik UNESA.
Selanjutnya, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga; Prof. Dr. Ana Sopanah, S.E., M.Si., Ak., CA., CMA., Wakil Rektor III Universitas Widya Gama Malang; serta Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN.Eng., APEC.Eng., Ketua LPJK Kementerian Pekerjaan Umum.
Keterlibatan tokoh dari beragam sektor tersebut mencerminkan luasnya kebutuhan terhadap peningkatan pemahaman hukum dan kompetensi profesional, terutama ketika dunia usaha dihadapkan pada perubahan kebijakan dan tantangan baru.
Webinar ini menarik partisipasi hampir 200 peserta dari berbagai instansi dan profesi.
Peserta berasal dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya, UPN Veteran Jawa Timur, serta Universitas Bhayangkara Surabaya.
Perwakilan dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dan RS Menur Surabaya turut mengikuti kegiatan tersebut. Selain itu, hadir pula praktisi hukum, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Pancasila, dan sejumlah elemen lainnya.
Keikutsertaan berbagai kalangan ini memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap hukum bisnis memiliki relevansi luas. Pengetahuan tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan profesional maupun usaha.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia sekaligus Pembina LKHAI, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kebutuhan penting dalam menghadapi dinamika hukum dan dunia usaha.
Menurutnya, kegiatan edukasi seperti webinar dapat menjadi sarana bagi peserta untuk memperluas wawasan sekaligus mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.
“Pengembangan kompetensi merupakan kebutuhan penting di tengah dinamika perkembangan hukum dan dunia usaha. Melalui kegiatan webinar seperti ini, kita berharap para peserta dapat memperluas wawasan, meningkatkan pemahaman, serta mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman hukum bisnis tidak boleh hanya menjadi perhatian kalangan praktisi hukum. Pelaku usaha dan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi juga perlu memiliki pemahaman yang memadai agar dapat menjalankan kegiatan secara profesional.
“Pemahaman hukum bisnis tidak hanya dibutuhkan oleh praktisi hukum, tetapi juga oleh pelaku usaha dan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, ruang diskusi dan edukasi seperti ini perlu terus dikembangkan,” tambahnya.
Untuk memperkaya pembahasan, webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. Lutfil Hakim, pemerhati ekonomi dan bisnis sekaligus Ketua PWI Jawa Timur, serta Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Direktur LSP JIMLY sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Kegiatan diawali sambutan Ketua Pelaksana Rachmatika Ramadhani, S.Psi., yang juga menjabat Direktur Utama PT Forjasi Lentera Indonesia.
Diskusi dipandu Direktur Eksekutif LKHAI, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., dengan dukungan notulis Rouli D. Marbun, S.H., M.H., dan Siti Julaicha, S.E., MSA., M.H.
Kehadiran narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi diharapkan dapat mempertemukan perspektif teoritis dengan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan hukum bisnis.
R. Mohammad Ali Zaini menegaskan bahwa LKHAI berkomitmen melanjutkan kegiatan edukasi melalui berbagai format, mulai dari webinar hingga talk show dan forum diskusi lainnya.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti pada satu webinar saja. Ke depan, LKHAI dapat terus menghadirkan berbagai forum edukasi, baik melalui webinar, talk show, maupun kegiatan lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat,” ungkapnya.
Penyelenggaraan secara daring menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan pendidikan hukum agar dapat diakses masyarakat dari berbagai wilayah.
Melalui kerja sama LKHAI dan JIMLY School, peningkatan kompetensi profesional di bidang hukum bisnis diharapkan berlangsung secara berkelanjutan. Sinergi antara lembaga pendidikan, akademisi, praktisi, pemerintah, dan dunia usaha dinilai penting untuk membangun sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan serta mampu menghadapi tantangan hukum secara lebih profesional.
(Redho Fitriyadi)
