Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Soppeng memperkuat komitmen mewujudkan pemilu yang inklusif melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan Program Lentera, Senin (19/10/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperluas akses penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi kepemiluan sekaligus memastikan hak politik mereka terlindungi.
Melalui Program Lentera, KPU dan PPDI berupaya menghadirkan pendidikan pemilih yang lebih ramah, setara, dan mudah diakses. Program tersebut mencakup sosialisasi tahapan pemilu, penyusunan panduan aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS), serta pelibatan pendamping dari kalangan penyandang disabilitas.
Langkah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan yang selama ini berpotensi membatasi keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, baik dari sisi akses informasi maupun fasilitas fisik.
Ketua DPC PPDI Kabupaten Soppeng, Sartono, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.
Ia menilai, jaminan hak politik tidak cukup hanya dinyatakan dalam aturan, tetapi harus diwujudkan melalui akses yang nyata agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu.
“Hak politik adalah hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih, untuk dipilih, dan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di negeri ini,” ujar Sartono.
Pria yang akrab disapa Bang Ono tersebut menyebut masih adanya hambatan berupa keterbatasan akses informasi, akses fisik, serta pemahaman masyarakat yang perlu menjadi perhatian bersama.
Karena itu, ia berharap Program Lentera tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, tetapi menjadi sarana pemberdayaan yang memberikan manfaat langsung bagi penyandang disabilitas.
“Program ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi biasa, melainkan jembatan yang memastikan tidak ada satu pun suara yang tertinggal. Setiap suara itu berharga, termasuk suara penyandang disabilitas,” tegasnya.
Sartono juga mengapresiasi KPU Kabupaten Soppeng yang telah membuka ruang kerja sama dengan PPDI. Menurutnya, keterlibatan organisasi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam membangun sistem kepemiluan yang lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh pemilih.
Ia menegaskan, MoU yang ditandatangani harus menjadi pijakan untuk melahirkan langkah konkret dalam menciptakan pemilu yang ramah dan mudah diakses.
“MoU yang hari ini ditandatangani bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar ramah, aksesibel, dan inklusif,” katanya.
Kepada sesama penyandang disabilitas, Sartono mengajak agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan menggunakan hak pilih tanpa rasa ragu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Risal, S.Kom., menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Ia mengatakan, sinergi dengan berbagai pihak menjadi salah satu upaya untuk memastikan hak-hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen agar seluruh penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya dalam kepemiluan. Hak-hak konstitusional mereka harus tetap terjaga, dan aksesibilitas menjadi kunci utama yang terus kami perjuangkan,” tegas Risal.
Selain mendorong aksesibilitas dalam kepemiluan, KPU juga mendorong instansi terkait membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka memiliki peluang lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang.
Kerja sama KPU dan PPDI melalui Program Lentera diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun demokrasi yang tidak diskriminatif. Sebab, kualitas pemilu bukan hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, melainkan juga oleh kemampuan penyelenggara memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan pilihan politiknya.
Dengan semangat tersebut, KPU dan PPDI Soppeng berharap tidak ada penyandang disabilitas yang kehilangan hak pilih akibat hambatan akses maupun keterbatasan fasilitas.
(Red)
