Denpasar, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN) terus memperluas jangkauan organisasinya ke berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini, penguatan struktur organisasi dilakukan melalui pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bali yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan pada Minggu (11/10/2026).
Ketua Umum LBH BMN, Widodo Dhea, hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Dusun Wanasari, Jalan Ahmad Yani Gang 1, Desa Dauh Puri Raja, Denpasar Utara, Bali. Ia didampingi Sekretaris Pribadi Ayu, pengurus Dany dan Priyo, serta tim media Satna.
Dalam agenda tersebut, penyerahan SK pembentukan kepengurusan disertai dokumen legalitas organisasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada jajaran pengurus inti DPW LBH BMN Provinsi Bali.
Meski digelar secara sederhana, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah organisasi dalam memperkuat eksistensi dan memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran DPW Bali diharapkan tidak hanya memperkokoh struktur kelembagaan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum.
Dalam susunan kepengurusan yang ditetapkan, Moch. Lutfi Alfarisi dipercaya menjabat sebagai Ketua DPW LBH BMN Provinsi Bali. Sementara itu, Abdul Majid mengemban amanah sebagai Sekretaris Wilayah (Sektwil), dan Mega menjabat Bendahara Wilayah (Benwil).
Kepengurusan baru tersebut diharapkan mampu menjalankan roda organisasi secara terarah, membangun koordinasi internal yang solid, serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Pihak tuan rumah bersama jajaran pengurus DPW LBH BMN Bali menyambut baik kedatangan Ketua Umum beserta rombongan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Penyerahan SK itu menjadi bentuk pengesahan dan dukungan organisasi terhadap pembentukan kepengurusan di tingkat wilayah.
Dengan terbentuknya DPW Bali, LBH BMN menargetkan pengembangan jaringan organisasi ke berbagai daerah di Nusantara. Perluasan tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah beragam persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, keberadaan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat menjadi salah satu ruang untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, penguatan organisasi tidak berhenti pada pembentukan kepengurusan semata. Konsistensi program, profesionalitas pengurus, serta pelaksanaan layanan yang bertanggung jawab menjadi faktor penting agar keberadaan organisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui pembentukan DPW Bali, LBH BMN diharapkan mampu memperluas jangkauan pengabdiannya sekaligus memperkuat komitmen dalam mendukung akses terhadap keadilan.
Perluasan jaringan ini bukan sekadar penambahan struktur organisasi, melainkan diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.
(Redho)
