Jalan Usaha Tani Diduga Jadi Jalur Tambang PT GAP, DPRD Konawe Selatan Pertanyakan Hak Petani

Jalan Usaha Tani Diduga Jadi Jalur Tambang PT GAP, DPRD Konawe Selatan Pertanyakan Hak Petani


Konawe Selatan, Kabartujuhsatu.news, Dugaan pemanfaatan jalan usaha tani sebagai jalur operasional pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan. Penggunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan pertanian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan akses petani dan fungsi infrastruktur publik.

Anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan, mempertanyakan dugaan penggunaan jalan usaha tani untuk kepentingan operasional perusahaan tambang. Ia menegaskan, fasilitas yang dibangun untuk menunjang aktivitas pertanian masyarakat harus tetap mengutamakan kebutuhan petani.

Dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026), politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyoroti dugaan lintasan kendaraan pengangkut material dan alat berat perusahaan di jalan tersebut.

Menurut Iksan, jalan usaha tani memiliki peran penting dalam mempermudah petani menjangkau lahan sekaligus mendukung kelancaran distribusi hasil panen.

“Jalan usaha tani itu dibangun untuk kepentingan petani, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Kalau sekarang justru digunakan sebagai jalur kendaraan operasional perusahaan, tentu harus dipertanyakan. Jangan sampai fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat malah lebih banyak dinikmati korporasi,” ujarnya.

Selain persoalan peruntukan, Iksan juga mengingatkan potensi kerusakan infrastruktur apabila jalan tersebut dilalui kendaraan bertonase besar secara terus-menerus.

Ia meminta pemerintah daerah turun langsung untuk memeriksa status, fungsi, serta pemanfaatan jalan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas perusahaan tidak menghambat akses masyarakat menuju lahan pertanian.

“Kami meminta pemerintah daerah turun langsung memeriksa status dan pemanfaatan jalan tersebut. Jangan sampai kendaraan perusahaan bebas melintas, sementara petani justru kesulitan mengakses lahan pertanian mereka,” tegasnya.

Iksan menekankan bahwa aktivitas investasi di sektor pertambangan harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan tidak mengesampingkan kepentingan petani.

“Investasi boleh berjalan, tetapi hak-hak petani harus tetap dilindungi. Jangan sampai jalan usaha tani berubah menjadi jalan tambang dan masyarakat kehilangan manfaat dari fasilitas yang seharusnya menunjang kesejahteraan mereka,” katanya.

Persoalan dugaan pemanfaatan jalan usaha tani ini menambah daftar hal yang dipertanyakan Iksan terkait aktivitas pertambangan PT GAP di Desa Watumbohoti.

Sebelumnya, ia juga menyoroti dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap sumber air bersih dan jaringan irigasi persawahan warga. Berbagai persoalan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Iksan berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan pemanfaatan jalan sesuai dengan status serta peruntukannya.

Kejelasan mengenai penggunaan jalan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara aktivitas pertambangan dan kebutuhan masyarakat di sektor pertanian.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Generasi Agung Perkasa (GAP) belum memberikan tanggapan atas dugaan penggunaan jalan usaha tani tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan jalan dan memastikan pemberitaan berimbang.

(Umar)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates