Banyuwangi, Kabartujuhsatu.news,Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) mulai mengambil langkah untuk mendorong kejelasan penanganan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi sekitar dua tahun lalu dan diduga berkaitan dengan siswa SMAN 1 Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Ketua APPM, M. Rofiq Azmi, berencana menggelar hearing bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi guna meminta penjelasan mengenai penanganan persoalan tersebut, sekaligus mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut anak ditangani secara serius, transparan sesuai kewenangan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan ditangani berdasarkan data, kebenaran, dan proses yang adil,” ujar Rofiq, Selasa (20/10/2026).
Dalam rencana hearing tersebut, APPM akan meminta penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh pihak sekolah dan instansi terkait, termasuk kendala yang mungkin dihadapi serta bentuk pengawasan yang diperlukan agar persoalan serupa tidak terabaikan.
APPM juga berharap DPRD Banyuwangi dapat memfasilitasi komunikasi antarlembaga dengan melibatkan pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, wali murid, serta tenaga profesional sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Menurut Rofiq, penanganan persoalan yang melibatkan anak tidak cukup hanya berfokus pada dugaan peristiwa, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis pihak-pihak yang membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa asesmen profesional perlu dipertimbangkan apabila diperlukan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak serta menghindari pelabelan dan stigma yang dapat berdampak panjang terhadap masa depan mereka.
Di sisi lain, sekolah diharapkan membangun komunikasi yang bertanggung jawab dengan orang tua atau wali murid. Informasi yang disampaikan harus memadai tanpa mengungkap identitas, data pribadi, maupun informasi sensitif yang dapat merugikan anak.
Rofiq juga menekankan bahwa setiap keputusan terkait lingkungan belajar harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan tekanan opini publik ataupun asumsi yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi resmi. Karena itu, semua pihak diminta tidak menyebarkan materi intim, identitas, ataupun informasi lain yang berpotensi melanggar privasi dan memperburuk kondisi anak.
“Anak yang menjadi korban harus dilindungi, anak yang terlapor diperlakukan sesuai hukum, dan seluruh murid berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman,” pungkasnya.
Melalui hearing yang direncanakan tersebut, APPM berharap ada kejelasan mengenai langkah penanganan serta rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.
Hingga terdapat keterangan resmi yang terverifikasi, semua pihak diharapkan menahan diri dari kesimpulan prematur dan tetap menghormati hak setiap anak.
(Redho Fitriyadi)
