Malang, Kabartujuhsatu.news, Kisah pilu dialami Mistiyem, perempuan berusia sekitar 75 tahun asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selama kurang lebih 25 tahun bekerja di Arab Saudi, ia mengaku tidak pernah menerima gaji yang menjadi haknya. Kini, setelah menuntut upah yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar, ia justru dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi pada 2025.
Pihak keluarga menduga gaji Mistiyem selama bekerja di Arab Saudi diambil oleh seorang penyalur tenaga kerja berinisial Ngatiran, yang disebut juga berasal dari wilayah Pagak, Kabupaten Malang.
Kasus ini memunculkan dugaan serius mengenai eksploitasi pekerja migran, penguasaan upah, hingga kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini bermula pada 2000, ketika Mistiyem diajak Ngatiran bekerja ke Arab Saudi untuk mengadu nasib. Menurut keterangan keluarga, Mistiyem yang tidak bisa membaca dan menulis kemudian ditampung dan disalurkan untuk bekerja pada seorang majikan.
Namun, selama puluhan tahun bekerja di luar negeri, Mistiyem disebut tidak pernah memegang sendiri uang hasil jerih payahnya. Bahkan, ia dikabarkan tidak diperbolehkan memegang telepon seluler.
“Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama Ngatiran dari majikan. HP juga tidak dikasih pegang,” ungkap Badri, anak Mistiyem, saat ditemui di Malang, Selasa (20/10/2026).
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut upah yang belum dibayarkan, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap pekerja migran yang berada dalam posisi rentan.
Persoalan disebut memuncak pada 2025 ketika Mistiyem memberanikan diri menuntut pembayaran gaji yang selama ini diklaim belum diterimanya. Keluarga memperkirakan nilai upah yang menjadi hak Mistiyem mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Akan tetapi, menurut keterangan keluarga, upaya menuntut hak tersebut justru berujung pada laporan terhadap Mistiyem kepada kepolisian Arab Saudi atas dugaan tidak memiliki izin kerja.
Mistiyem kemudian dibawa ke tempat penampungan sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, Mistiyem dikabarkan kebingungan mencari tempat tujuan dan keluarganya. Beruntung, seorang warga menolong dan menampungnya di Lamongan selama sekitar dua hingga tiga minggu sembari membantu mencari keberadaan anak serta kerabatnya.
Setelah komunikasi dengan keluarga berhasil dilakukan, Mistiyem akhirnya dijemput oleh anaknya.
Kepulangannya menandai berakhirnya masa kerja panjang di luar negeri, tetapi persoalan mengenai hak-hak yang diklaim belum dibayarkan masih menyisakan tanda tanya besar.
Tidak terima dengan apa yang dialami ibunya, Badri kemudian berupaya menelusuri aset yang diduga dimiliki Ngatiran. Berdasarkan keterangan keluarga, terdapat sejumlah bidang tanah di wilayah Pagak, Gampingan, serta Jenggolo, Panjen, Kabupaten Malang, yang disebut berkaitan dengan pihak yang mereka persoalkan.
Dengan pendampingan LBH Mukti Pajajaran, keluarga Mistiyem mengaku telah menguasai sejumlah tanah tersebut sebagai langkah pengamanan sementara selama upaya hukum dipersiapkan.
“Kami tidak main hakim sendiri. Ini kami lakukan untuk mengamankan aset, sambil proses hukum berjalan,” kata Badri.
Meski demikian, status kepemilikan tanah, dasar penguasaan oleh keluarga, serta hubungan aset tersebut dengan dugaan tunggakan gaji perlu diperjelas melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sah. Pengamanan aset tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan maupun menjamin pelunasan tuntutan.
Keluarga Mistiyem bersama LBH Mukti Pajajaran berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka menyatakan akan melaporkan dugaan TPPO, penggelapan, dan eksploitasi kepada Polda Jawa Timur.
Selain itu, pihak keluarga juga berencana menempuh jalur hukum melalui otoritas kepolisian Arab Saudi serta mengupayakan koordinasi melalui Interpol Mabes Polri.
Rencana tersebut diharapkan dapat membuka fakta mengenai hubungan kerja Mistiyem, mekanisme pembayaran upah oleh majikan, pihak yang menerima uang gaji, serta alasan yang melatarbelakangi deportasinya.
Hingga informasi ini disusun, keterangan dari Ngatiran maupun tanggapan resmi otoritas terkait belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Karena itu, tuduhan terhadap pihak yang disebutkan masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui proses hukum.
Perwakilan LBH Mukti Pajajaran menilai kasus ini harus mendapat perhatian serius dari negara, terutama dalam memastikan hak pekerja migran tidak diabaikan.
“Ini bukan sekadar utang gaji. Ini perbudakan modern. Dua puluh lima tahun hidupnya diambil. Kami minta negara hadir,” tegas perwakilan LBH Mukti Pajajaran.
Kasus Mistiyem menjadi pengingat penting bahwa perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti pada proses pemberangkatan dan pemulangan. Negara juga perlu memastikan adanya akses terhadap keadilan, penelusuran dugaan pelanggaran, serta pemulihan hak bagi pekerja yang diduga menjadi korban eksploitasi.
(Redho)
