DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Menteri

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Menteri


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla dinilai tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan pengusutan penyebab kebakaran, penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., kepada awak media, Kamis (15/10/2026). Ia menilai karhutla merupakan persoalan serius yang menyangkut kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, kesehatan masyarakat, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi, melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara," tegas Luthfi.

Menurutnya, penanganan karhutla yang hanya berorientasi pada pemadaman dan penanggulangan dampak jangka pendek tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Pemerintah harus membangun sistem penanganan terpadu, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi kawasan terdampak.

Ia mengingatkan, tanpa langkah yang menyeluruh, kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian mendasar.

Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow pada Leadership for Environment and Development (LEAD), menekankan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Aparat penegak hukum, kata dia, perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah. Penyelidikan harus menelusuri kemungkinan pembakaran yang disengaja, kelalaian, maupun pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada individu yang ditemukan di lokasi kebakaran.

Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, pemberian perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, proses penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Jika pelanggaran terbukti, penindakan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya memiliki modal besar atau pengaruh tertentu," demikian substansi desakan DePA-RI.

Luthfi juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang menurutnya perlu menunjukkan tindakan pencegahan dan penanganan yang lebih nyata.

Ia menilai langkah antisipasi semestinya dilakukan jauh sebelum memasuki musim kemarau, bukan hanya ketika kebakaran telah meluas dan masyarakat mulai merasakan dampaknya.

Selain merusak lingkungan, karhutla juga menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, serta menghambat kegiatan pendidikan.

Kelompok rentan yang tinggal di sekitar wilayah terdampak juga menghadapi risiko lebih besar akibat penurunan kualitas udara.

Dalam skala yang lebih luas, asap karhutla berpotensi mengganggu penerbangan dan menimbulkan persoalan lintas batas yang dapat memicu protes dari negara lain.

Karena itu, menurut DePA-RI, pemerintah harus memandang karhutla sebagai persoalan nasional yang membutuhkan keseriusan penanganan, koordinasi lintas sektor, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Luthfi menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, menjalankan upaya pencegahan kebakaran, dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa terjadinya kebakaran di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Luthfi, yang pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan.

Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, akses terhadap informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, serta bantuan yang diperlukan, terutama bagi kelompok rentan.

Di sisi lain, kawasan yang terbakar harus dipulihkan berdasarkan kajian ilmiah dengan memperhatikan karakteristik ekosistem setempat.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan berkelanjutan agar penanganan karhutla tidak sebatas kegiatan darurat yang berulang setiap tahun.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan penegakan hukum.

Bagi DePA-RI, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan ekosistem, dan melindungi masyarakat dari kerugian berkepanjangan.

DePA-RI mendorong pemerintah memperkuat pencegahan dan sistem peringatan dini karhutla melalui pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, serta koordinasi antar lembaga dengan melibatkan masyarakat.

Organisasi tersebut juga meminta agar penyebab kebakaran diusut secara menyeluruh berdasarkan bukti yang sah, termasuk apabila terdapat dugaan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Penindakan terhadap korporasi juga harus dilakukan apabila unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.

Selain itu, evaluasi terhadap pengawasan perizinan dan kepatuhan pelaku usaha dinilai penting untuk memastikan kewajiban perlindungan lingkungan benar-benar dijalankan.

DePA-RI turut menekankan perlunya jaminan akses informasi kualitas udara, layanan kesehatan, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta pemulihan kawasan terbakar yang diawasi secara berkelanjutan.

Pada bagian akhir pernyataannya, Luthfi Yazid secara khusus menyampaikan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja para menteri yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hutan dan lingkungan hidup.

Ia menyoroti Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilainya perlu menunjukkan kinerja lebih konkret dalam mengantisipasi dan menangani karhutla.

Menurut Luthfi, penyelamatan hutan merupakan amanah konstitusional sekaligus tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Karena itu, pejabat yang mengemban tugas tersebut harus memiliki kapasitas, kompetensi, dan komitmen kuat untuk menjalankan tanggung jawabnya.

"Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa," tegasnya.

DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penanganan karhutla, menurut organisasi tersebut, harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih transparan, berkeadilan, dan bertanggung jawab.

Negara dituntut tidak hanya hadir saat kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan pencegahan berjalan, pelanggaran ditindak, masyarakat terlindungi, dan lingkungan yang rusak dipulihkan.

(Megy)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates