Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumipas) beserta Inspektur Jenderal kementerian untuk mengusut tuntas dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
ARUKKI meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan maupun penggunaan fasilitas tersebut. Narapidana yang terbukti melanggar ketentuan pemasyarakatan juga diminta dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lapas lain sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan tertanggal 13 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam siaran pers ARUKKI pada 14 Oktober 2026.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan harus ditangani secara adil tanpa membedakan status sosial, latar belakang, ataupun kemampuan ekonomi narapidana.
Dalam surat permohonannya, ARUKKI merujuk pada inspeksi Ombudsman Republik Indonesia ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Berdasarkan uraian dalam surat tersebut, terdapat 13 bangunan atau rumah di area belakang kompleks lapas serta fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Temuan yang dirujuk ARUKKI itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam guna memastikan peruntukan bangunan, pihak yang menggunakan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia di lingkungan lapas dan apakah terdapat pelanggaran yang melibatkan narapidana maupun pihak lain.
ARUKKI turut mencantumkan sejumlah nama narapidana yang dikabarkan ditemui di lokasi tersebut. Namun, pencantuman nama dalam surat permohonan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam pelanggaran.
Karena itu, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterangan resmi pihak berwenang.
ARUKKI menilai persoalan dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tidak cukup ditangani hanya dengan memeriksa atau menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan petugas pemasyarakatan.
Menurut organisasi tersebut, apabila ditemukan narapidana yang terbukti membangun, menyediakan, atau menggunakan fasilitas yang dilarang, tindakan terhadap pihak terkait juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
ARUKKI menekankan bahwa seluruh warga binaan wajib tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki kekayaan, pengaruh, atau latar belakang tertentu.
Prinsip kesetaraan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa narapidana tertentu dapat menikmati keistimewaan di balik tembok penjara.
ARUKKI juga meminta agar tindakan administratif, termasuk pemindahan narapidana ke lapas lain, dipertimbangkan secara objektif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
Melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026, ARUKKI menyampaikan empat pokok permohonan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektur Jenderal kementerian.
Pertama, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan dan penggunaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kedua, mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta penjatuhan sanksi secara proporsional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keempat, meminta agar narapidana yang terbukti melanggar aturan dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lapas lain berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
ARUKKI menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan aturan pemasyarakatan diterapkan secara konsisten.
ARUKKI menilai transparansi menjadi faktor penting dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Masyarakat, menurut organisasi tersebut, berhak memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut yang diambil oleh pihak berwenang.
Kejelasan itu diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional, tidak ditutup-tutupi, dan ditangani berdasarkan fakta.
Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, keterbukaan informasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Hingga berita ini disusun, siaran pers ARUKKI yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun penjelasan langsung dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dengan demikian, dugaan keberadaan fasilitas mewah, kemungkinan pelanggaran aturan, serta permintaan pemindahan narapidana masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak berwenang.
Sumber: Siaran Pers ARUKKI, 14 Oktober 2026.
