Dana OPLAH 2026 Disorot, Dugaan Poktan Hanya Jadi Formalitas Menguat

Dana OPLAH 2026 Disorot, Dugaan Poktan Hanya Jadi Formalitas Menguat


Banyuwangi, Kabartujuhsatu.news, Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan non-rawa di Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan tajam. Muncul dugaan bahwa kelompok tani (Poktan) yang seharusnya menjadi penerima sekaligus pelaksana program justru tidak sepenuhnya memegang kendali atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.

Mohamad Saiful Rizal, seorang aktivis di Banyuwangi, mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi segera menjalankan fungsi pengawasan untuk mengungkap dugaan tersebut. Ia meminta agar mekanisme penyaluran dana, penentuan pelaksana pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Rizal, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana OPLAH awalnya ditransfer ke rekening masing-masing Poktan. Namun, setelah dana masuk, muncul dugaan adanya pendekatan tertentu, termasuk bujuk rayu atau tekanan, agar dana diserahkan kepada pihak lain yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan jajaran Dinas Pertanian di tingkat kecamatan.

Dana tersebut kemudian diduga dialihkan untuk membiayai pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh sejumlah kontraktor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi Poktan dalam program yang menggunakan anggaran negara tersebut. Apakah kelompok tani benar-benar diberi ruang untuk mengelola kegiatan, atau hanya dicantumkan dalam administrasi sementara pengendalian pekerjaan berada di tangan pihak lain?

“Jika dugaan ini benar, maka perlu ditelusuri siapa yang sebenarnya mengendalikan anggaran dan menentukan pelaksanaan pekerjaan,” menjadi inti kritik yang disampaikan Rizal.

Rizal menyoroti dugaan bahwa sebagian besar pekerjaan OPLAH di Banyuwangi dialihkan kepada kontraktor melalui kesepakatan informal. Sementara itu, Poktan disebut-sebut hanya memperoleh sekitar 10 persen dari total anggaran yang disebut sebagai “uang kas”.

Informasi tersebut, menurutnya, harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan. Sebab, apabila kelompok tani hanya menjadi penerima formal, sedangkan pekerjaan sepenuhnya dikendalikan pihak lain, perlu dipastikan apakah pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis dan mekanisme program.

Pelaksanaan OPLAH non-rawa disebut mengacu pada mekanisme swakelola. Karena itu, penggunaan jasa penyedia atau kontraktor harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk batasan keterlibatan pihak ketiga dan tanggung jawab kelompok penerima.

Keterlibatan kontraktor tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat pengalihan kendali pekerjaan melalui kesepakatan di bawah tangan yang bertentangan dengan ketentuan program, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya selisih anggaran setelah dana dialokasikan kepada kontraktor. Selisih tersebut disinyalir berpotensi mengalir kepada pihak-pihak tertentu, meski dugaan ini masih memerlukan pembuktian.

Untuk memastikan kebenarannya, Rizal mendorong pemeriksaan terhadap rekening Poktan, aliran transaksi, dokumen pembayaran, rincian anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah dana digunakan sesuai peruntukannya, apakah nilai pekerjaan sebanding dengan anggaran, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, atau aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizal menilai DPRD Kabupaten Banyuwangi memiliki peran penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok tani, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan negara.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penelusuran perlu menyentuh proses pengambilan keputusan, pihak yang menguasai dana, penetapan pelaksana pekerjaan, hingga hasil akhir kegiatan.

Polresta Banyuwangi juga diharapkan mencermati informasi yang disertai bukti apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut.

Bagi Rizal, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang mengerjakan proyek, melainkan tentang transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan anggaran negara.

Program OPLAH pada dasarnya diarahkan untuk mendukung optimalisasi lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian. Tujuan tersebut akan sulit tercapai apabila kelompok tani hanya menjadi nama dalam dokumen, sementara pengelolaan kegiatan dan manfaat ekonominya justru berada di tangan pihak lain.

Meski demikian, dugaan yang mencuat perlu diverifikasi melalui pemeriksaan objektif dan bukti yang sah. Pihak-pihak terkait juga perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates