Konawe Selatan, Kabartujuhsatu.news, Dugaan dampak aktivitas pertambangan nikel PT Generasi Agung Perkasa (GAP) terhadap sumber pengairan masyarakat di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan anggota DPRD setempat, Iksan.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan adanya dugaan persoalan lingkungan berupa kekeruhan air bendungan dan gangguan pada jaringan pipa irigasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas pertanian.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena sumber air dan jaringan irigasi merupakan infrastruktur vital bagi petani. Jika gangguan itu tidak segera ditangani, distribusi air ke lahan persawahan dikhawatirkan ikut terhambat.
Iksan mengatakan, dirinya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pengairan masyarakat. Dari hasil penelusuran tersebut, ia menduga aktivitas eksplorasi pertambangan PT GAP memiliki keterkaitan dengan perubahan kondisi sumber air di wilayah itu.
“Saya sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ada persoalan serius yang harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan nikel PT GAP diduga telah berdampak terhadap sumber pengairan masyarakat. Air bendungan menjadi keruh, sementara jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani juga mengalami gangguan,” ujar Iksan, Jumat (9/10/2026).
Selain kondisi air bendungan, Iksan turut menyoroti keberadaan jaringan pipa pengairan masyarakat yang jalurnya melintasi kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAP.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut seharusnya menjadi perhatian perusahaan dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi. Perlindungan terhadap jaringan pengairan dinilai penting agar aktivitas usaha tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.
Iksan menyayangkan dugaan kurangnya perhatian terhadap saluran pipa yang selama ini digunakan untuk mendistribusikan air ke lahan pertanian warga.
“Yang sangat kami sesalkan, perusahaan terkesan tidak memperhatikan keberadaan saluran pipa pengairan masyarakat yang jalurnya berada dalam wilayah IUP mereka. Seharusnya perusahaan memastikan infrastruktur tersebut tetap terlindungi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai kepentingan pertambangan justru mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi jaringan irigasi serta langkah penanganan yang diperlukan.
Bagi Iksan, persoalan kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Keduanya berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan pertanian dan perekonomian masyarakat.
Air yang keruh perlu diperiksa melalui pengujian kualitas untuk mengetahui penyebab serta tingkat kelayakannya bagi kebutuhan masyarakat. Sementara itu, kondisi jaringan pipa juga perlu ditelusuri guna memastikan apakah distribusi air menuju persawahan masih berfungsi secara optimal.
“Air merupakan kebutuhan utama masyarakat, terutama para petani yang menggantungkan kehidupan dari hasil persawahan. Kalau bendungan keruh dan saluran irigasi terganggu, bagaimana masyarakat bisa mengelola sawah mereka dengan baik? Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut keberlangsungan hidup dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan sumber air dan kawasan pertanian harus disertai langkah pencegahan terhadap potensi pencemaran maupun gangguan infrastruktur pengairan.
Meski demikian, penyebab pasti kekeruhan air bendungan di Desa Watumbohoti masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis oleh instansi berwenang.
Iksan menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan investasi pertambangan selama kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat atas akses terhadap sumber air.
Menurutnya, perusahaan harus memberikan penjelasan apabila aktivitas operasionalnya dikaitkan dengan gangguan pengairan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kehadiran investasi di Konawe Selatan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. PT GAP harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas pertambangannya menyebabkan kerusakan sumber air maupun jaringan irigasi warga,” bebernya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti teknis, sehingga setiap dugaan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut, Iksan mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bendungan dan jaringan pipa irigasi di sekitar wilayah pertambangan.
Pemeriksaan itu, menurutnya, perlu mencakup penyebab kekeruhan air, kondisi fisik jaringan pipa, kemungkinan masuknya material sedimen dari area pertambangan, serta ada tidaknya hubungan antara kegiatan eksplorasi dan gangguan pengairan masyarakat.
Instansi yang membidangi lingkungan hidup, sumber daya air, dan pengawasan pertambangan diharapkan menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan menunggu sampai persoalan ini semakin parah. Harus ada kepastian mengenai penyebab kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iksan.
Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menentukan langkah pemulihan, memperjelas tanggung jawab para pihak, serta memastikan masyarakat tidak terus dirugikan oleh persoalan pengairan.
Sorotan DPRD Konawe Selatan ini juga menuntut adanya penjelasan dari manajemen PT Generasi Agung Perkasa mengenai kondisi sumber air dan jaringan pipa irigasi masyarakat yang berada di sekitar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah melakukan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan pengairan, bagaimana perlindungan terhadap infrastruktur masyarakat dilaksanakan, serta tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Iksan menegaskan, masyarakat di sekitar kawasan tambang tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian apabila kegiatan usaha terbukti mengganggu sumber air dan fasilitas pengairan mereka.
“Jangan sampai kekayaan alam Konawe Selatan dikeruk, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang justru kehilangan akses terhadap sumber air dan mengalami kesulitan mengairi sawahnya. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari manajemen PT Generasi Agung Perkasa terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi di Desa Watumbohoti.
Keterangan resmi perusahaan tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, sekaligus memberikan kejelasan mengenai penyebab gangguan pengairan dan langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.
(Umar)
