Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Karst Bontolempangan Maros, APH Belum Bersuara

Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Karst Bontolempangan Maros, APH Belum Bersuara


Maros, Kabartujuhsatu.news, Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus berlangsung dan memicu kekhawatiran masyarakat. Di tengah sorotan publik terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut bahkan mengakui bahwa aktivitas yang dijalankan belum memiliki izin resmi.

Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (22/6/2026). Di area perbukitan yang merupakan bagian dari bentang alam karst Maros itu, sejumlah alat berat tampak beroperasi melakukan pengerukan material. Kendaraan pengangkut material juga terlihat hilir mudik keluar masuk lokasi.

Pemandangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kawasan karst selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai daerah resapan air yang berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber daya air bagi warga sekitar.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, aktivitas pengerukan telah menyebabkan perubahan kontur pada sebagian kawasan perbukitan. Beberapa titik terlihat mengalami pengikisan yang cukup signifikan akibat pengambilan material yang berlangsung secara terus-menerus.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang apabila tidak segera dilakukan pengawasan maupun evaluasi oleh pihak berwenang.

"Kami khawatir kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat nanti. Apalagi ini kawasan perbukitan karst yang selama ini menjadi penyangga lingkungan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim media memperoleh informasi dari seorang sopir yang mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut.

"Yang kelola di sini Pak Hambali," ujarnya singkat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi langsung kepada Hambali yang disebut oleh sejumlah warga dan pekerja sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Hambali membenarkan bahwa dirinya merupakan penanggung jawab aktivitas pengambilan material yang berlangsung di kawasan tersebut.

"Iya, saya yang bertanggung jawab di sini," katanya saat dikonfirmasi.

Namun yang mengejutkan, ketika ditanya mengenai legalitas usaha yang dijalankan, Hambali mengakui bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi.

"Untuk izinnya memang belum ada," ungkapnya.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Polres Maros belum memperoleh tanggapan. Belum diketahui apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan maupun langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan karst tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan atau pengambilan material yang diduga tidak memiliki legalitas.

Terlebih lagi, kawasan yang menjadi lokasi pengerukan merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki nilai ekologis tinggi dan selama ini menjadi salah satu kekayaan geologi Kabupaten Maros.

Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melalui Muh. Irwandi menilai bahwa dugaan aktivitas tanpa izin yang masih berlangsung merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

"Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting," ujar Irwandi.

Menurutnya, kawasan karst memiliki fungsi strategis yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karst berperan sebagai daerah resapan air alami yang membantu menjaga ketersediaan air tanah, mengurangi risiko bencana lingkungan, serta menopang keseimbangan ekosistem di wilayah sekitarnya.

Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam karst harus melalui proses perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.

Irwandi menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

"APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama," tegasnya.

LBH Suara Panrita Keadilan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut Irwandi, pemeriksaan lapangan sangat penting untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung sekaligus mengkaji dampak lingkungan yang mungkin telah ditimbulkan akibat pengerukan tersebut.

"Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," katanya.

Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Maros.

Kawasan karst merupakan salah satu aset alam yang memiliki nilai ekologis tinggi dan membutuhkan perlindungan berkelanjutan. Kerusakan yang terjadi pada bentang alam karst dikhawatirkan dapat berdampak terhadap berkurangnya daya resap air, terganggunya ekosistem, hingga menurunnya kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga kelestarian kawasan karst yang menjadi salah satu kekayaan alam penting Kabupaten Maros.

(Fajar)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates