Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Menag, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah penyesuaian sistem kerja yang mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
Ia menekankan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan, bukan sebaliknya.
“Pelayanan publik adalah wajah utama pemerintah. Oleh karena itu, meskipun ada skema WFH, layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun demikian, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan yang diberikan.
Menag mengingatkan bahwa layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu. Beberapa layanan tersebut antara lain pencatatan pernikahan, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Untuk memastikan hal tersebut, setiap pimpinan satuan kerja diminta menyusun skema kerja yang adaptif, termasuk pengaturan kehadiran pegawai secara bergiliran (shift) apabila diperlukan. Dengan demikian, layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, Nasaruddin juga mendorong percepatan digitalisasi layanan di lingkungan Kemenag. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan di tengah keterbatasan mobilitas ASN.
“Digitalisasi harus menjadi solusi. Kita harus memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kapan saja dan di mana saja tanpa hambatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Setiap satuan kerja diminta untuk menyampaikan informasi layanan secara jelas, baik yang dilakukan secara daring maupun luring, termasuk waktu pelayanan, prosedur, serta persyaratan yang dibutuhkan.
Menurut Menag, kejelasan informasi akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Selain itu, Kemenag juga diminta memastikan bahwa layanan publik tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap mendapatkan akses layanan yang layak dan memadai.
Tidak hanya fokus pada pelayanan, Menag juga mengajak seluruh ASN Kemenag untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien, termasuk dalam hal penggunaan energi.
Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta anjuran untuk memanfaatkan transportasi umum. Selain itu, pelaksanaan rapat dan koordinasi secara daring terus dioptimalkan guna mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Pengelolaan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, juga diarahkan agar lebih selektif dan efisien. Langkah ini dinilai tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga mendukung upaya pengurangan konsumsi energi.
“Kita ingin membangun pola kerja yang tidak hanya adaptif, tetapi juga berkelanjutan. Penggunaan energi harus bijak, baik di kantor maupun di rumah,” ujarnya.
Menag menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan kebijakan ini, Kemenag diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan sistem kerja fleksibel yang tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sekaligus mendukung transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Red)









