PERMAHI Dorong Regulasi Berkeadilan untuk Driver Online di DPR RI -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    PERMAHI Dorong Regulasi Berkeadilan untuk Driver Online di DPR RI

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T01:34:30Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) kembali menunjukkan perannya sebagai organisasi yang kritis dan konstruktif.


    Melalui Ketua Umum Azhar Sidiq, Sekretaris Jenderal Afghan Ababil, dan fungsionaris LKBH DPN PERMAHI Ralan Tambubolon, PERMAHI menyampaikan pandangan dan rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI terkait urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online. Kamis (2/4/2026).


    Dalam forum yang digelar di Gedung DPR RI itu, PERMAHI menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital, terutama sektor transportasi berbasis aplikasi, membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.


    Menurut PERMAHI, hubungan antara driver dan aplikator yang selama ini dikategorikan sebagai kemitraan perlu diperkuat dengan regulasi yang mampu menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua pihak.


    Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menekankan pentingnya aturan yang melindungi kepentingan semua pihak: “Kemitraan adalah konsep yang baik, tetapi harus dilandasi regulasi yang memastikan keseimbangan hak dan kewajiban. Tanpa regulasi yang jelas, kemitraan bisa berujung pada ketimpangan,” ujarnya.


    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menyoroti prinsip itikad baik (good faith) sebagai kunci ekosistem digital yang sehat.


    Ia menegaskan bahwa transparansi kebijakan, kejelasan sistem, dan ruang komunikasi yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan antara driver dan aplikator.


    “Regulasi mendatang harus menjamin transparansi, kepastian pendapatan yang layak, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses,” tambahnya.


    Selain itu, PERMAHI menekankan dimensi konstitusional dari RUU ini, khususnya terkait hak atas pekerjaan yang layak, kepastian hukum, serta akses terhadap manfaat teknologi bagi masyarakat luas.


    Dengan pengakuan yang lebih jelas terhadap driver sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital, perlindungan terhadap pekerja sektor informal akan lebih nyata.


    Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyambut positif partisipasi PERMAHI. Ia menilai keterlibatan mahasiswa hukum dapat membantu memberikan pendampingan hukum kepada para driver online. “PERMAHI bisa menjadi mitra strategis dalam memastikan hak-hak driver online terlindungi melalui advokasi hukum yang tepat,” ujarnya.


    Bob Hasan menambahkan bahwa penyusunan RUU Profesi Driver Online harus melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan payung hukum yang komprehensif, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi para pekerja digital.


    Melalui partisipasinya dalam RDPU, PERMAHI berharap DPR RI akan mempertimbangkan secara matang pembentukan RUU Profesi Driver Online sebagai langkah untuk menciptakan regulasi yang inklusif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


    Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan, humanis, dan berpihak pada keadilan sosial.


    (Rifki)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini