Pekanbaru, Kabartujuhsatu.news, Polemik pembentukan Tim Asistensi Desa oleh Pemerintah Provinsi Riau kini menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) secara tegas menyampaikan kritik terbuka terhadap kebijakan tersebut. Selasa (28/4/2026).
Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh kompetensi, legalitas, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Pernyataan ini langsung memicu diskusi luas di kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat. DPP GMPR menilai kebijakan tersebut perlu diuji secara terbuka demi memastikan setiap penggunaan anggaran publik memiliki dasar hukum yang jelas serta akuntabilitas yang terukur.
Dalam keterangannya, DPP GMPR menyoroti komposisi Tim Asistensi Desa yang disebut diisi oleh sejumlah “praktisi”. Namun, berdasarkan penelusuran mereka, sebagian individu yang dilibatkan dinilai tidak memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang pemberdayaan Desa.
Hal ini mencakup pengalaman dalam:
Tata kelola pemerintahan desa
Pendampingan pembangunan desa
Penguatan regulasi desa
Pengelolaan administrasi dan keuangan desa
Menurut DPP GMPR, ketidakjelasan latar belakang tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai standar rekrutmen yang digunakan.
“Jika label praktisi digunakan, maka seharusnya ada indikator pengalaman yang terukur, bukan sekadar penunjukan administratif,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan organisasi tersebut.
Selain persoalan kompetensi, kritik juga mengarah pada aspek yuridis dan tata kelola keuangan. DPP GMPR menilai nomenklatur “Tim Asistensi Desa” tidak secara eksplisit tercantum dalam regulasi standar biaya daerah yang selama ini hanya mengenal Tenaga Ahli atau Tim Ahli.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang dianggap krusial:Jika bukan tenaga ahli atau tim ahli, lalu apa dasar hukum pembayaran honorarium kepada Tim Asistensi Desa?
Menurut DPP GMPR, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan penganggaran berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
DPP GMPR menegaskan bahwa kritik ini tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, mereka menilai terdapat indikasi yang perlu diuji melalui mekanisme pengawasan resmi.
“Ini bukan tuduhan. Ini bentuk kontrol publik agar kebijakan tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas,” tulis pernyataan tersebut.
Organisasi mahasiswa itu juga menekankan bahwa transparansi sangat penting, terutama ketika kebijakan menyangkut struktur baru yang berimplikasi pada pembiayaan dari APBD.
Sebagai langkah konkret, DPP GMPR mendorong beberapa tindakan pengawasan, antara lain:
Audit oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Evaluasi mekanisme rekrutmen Tim Asistensi Desa
Penelusuran dasar hukum penganggaran honorarium
Keterlibatan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran
Mereka menilai pengawasan tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam penutup pernyataannya, DPP GMPR menyampaikan pesan tegas bahwa masyarakat, pemuda, dan mahasiswa memiliki kapasitas untuk mengkritisi kebijakan publik. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga mendapatkan kejelasan.
“Apakah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dianggap tidak mampu membaca kejanggalan kebijakan ini?” tulis pernyataan tersebut.
Organisasi tersebut menambahkan bahwa setiap kebijakan publik harus berpijak pada hukum, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat. Mereka juga menutup dengan pernyataan yang kini menjadi sorotan:
“Setiap rupiah uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah.”
Polemik ini diperkirakan masih akan terus bergulir, terutama jika belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum, mekanisme rekrutmen, serta skema pembiayaan Tim Asistensi Desa tersebut.
(Magrifatulloh)






