Pemkab Soppeng Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Pemkab Soppeng Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T17:22:30Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


    Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.


    Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin (30/3/2026), dan dihadiri oleh sejumlah kepala daerah serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.


    Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu.


    Prosesi ini turut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk legalitas dan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.


    Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPD merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan publik.


    “Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan tersebut telah mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


    Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan daerah.



    Bupati Soppeng juga berharap agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dapat berjalan secara optimal dan memberikan hasil terbaik, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.


    “Kami berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif atas kinerja keuangan daerah kami, serta menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” tambahnya.


    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyambut baik penyerahan LKPD dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan sejumlah daerah lainnya.


    Ia menegaskan bahwa laporan yang diserahkan akan segera ditindaklanjuti melalui proses audit sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.


    Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Bone, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.


    Kehadiran berbagai daerah tersebut menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di tingkat provinsi.


    Dengan penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan langkah strategisnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini