Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Wisata Batu Mallopie Barru Disorot, LSM Sidik Minta Polda Sulsel Turun Tangan -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Wisata Batu Mallopie Barru Disorot, LSM Sidik Minta Polda Sulsel Turun Tangan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T12:14:24Z
    masukkan script iklan disini


    Barru, Kabartujuhsatu.news, Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Kali ini sorotan publik tertuju pada pengambilan material di aliran sungai yang berada di kawasan wisata alam Batu Mallopie, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja.


    Aktivitas tersebut pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku resah melihat adanya kegiatan pengerukan material di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai salah satu daya tarik wisata alam di wilayah tersebut.


    Warga menilai aktivitas pengambilan material di kawasan sungai wisata berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam kelestarian objek wisata yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat.


    Menindaklanjuti laporan warga, Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pengambilan material tersebut.


    Dalam peninjauan lapangan, pihaknya mengaku menemukan sebuah alat berat yang terparkir tidak jauh dari aliran sungai serta tumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan di badan sungai kawasan wisata Batu Mallopie.


    “Di lokasi kami melihat ada alat berat dan tumpukan material pasir. Dugaan kami material ini diambil dari sungai yang berada di kawasan wisata Batu Mallopie,” kata Mahmud kepada awak media, Kamis.(5/3/2026).


    Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.


    Menurut Mahmud, kegiatan penggalian material di kawasan sungai wisata tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, terlebih jika dilakukan tanpa kejelasan izin dari instansi terkait.


    Selain soal legalitas, Mahmud juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengambilan material di aliran sungai.


    Ia mengingatkan bahwa Kecamatan Tanete Riaja selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan banjir di Kabupaten Barru.


    Penggalian material secara masif di badan sungai dikhawatirkan dapat merusak struktur alami sungai dan memperbesar risiko bencana bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.


    “Kalau penggalian material di sungai dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa kejelasan izin, tentu sangat berpotensi merusak ekosistem sungai dan memperbesar risiko banjir bagi masyarakat,” ujarnya.


    Menurutnya, sungai yang berada di kawasan wisata seharusnya dijaga kelestariannya karena menjadi bagian dari daya tarik alam yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.


    Mahmud mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat serta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.



    LSM Sidik berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan material di sungai tersebut memiliki izin resmi atau tidak.


    “Kami sudah berkomunikasi dengan Camat dan juga Polsek Tanete Riaja agar aktivitas yang diduga sebagai tambang ilegal di kawasan wisata ini segera ditindaklanjuti,” jelasnya.


    Ia menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.


    LSM Sidik secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk turun langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan wisata Batu Mallopie.


    Menurut Mahmud, penanganan kasus tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.


    “Kalau memang tidak memiliki izin, maka harus dihentikan dan ditindak sesuai aturan. Sungai di kawasan wisata seharusnya dijaga kelestariannya, bukan justru dikeruk tanpa kejelasan izin,” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pengambilan material di sungai kawasan wisata Batu Mallopie tersebut.


    Pemerintah daerah maupun instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup juga belum memberikan penjelasan terkait status kegiatan tersebut.


    Sementara itu, LSM Sidik menyatakan akan terus memantau perkembangan aktivitas di lokasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan temuan lanjutan kepada aparat penegak hukum apabila aktivitas yang diduga tambang ilegal masih terus berlangsung.


    Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik tambang ilegal di daerah yang kerap terjadi di kawasan sungai maupun wilayah wisata alam, yang jika tidak ditangani secara serius berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini