Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T18:59:28Z
    masukkan script iklan disini

    Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

    Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). 

    Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. 

    Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

    Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. 

    Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. 

    "Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.

    “Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutupnya. (Tim/RZ)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini