Rehabilitasi DG Sesuai SOP, LRPPN-BI Siap Klarifikasi Terbuka
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Rehabilitasi DG Sesuai SOP, LRPPN-BI Siap Klarifikasi Terbuka

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T19:39:15Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG secara tidak prosedural.


    Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, pihak LRPPN-BI membantah keras tudingan bahwa pasien hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari sebelum dipulangkan demi kepentingan tertentu. Pihak lembaga menilai narasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Minggu (22/2/2026).


    Humas LRPPN-BI Surabaya, Harifin, menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi yang dilakukan lembaganya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).


    “Kami memastikan bahwa tidak ada pasien yang dipulangkan hanya dalam waktu dua hari. Proses rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan hukum, medis, dan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu,” tegas Harifin.


    Menurutnya, keputusan rehabilitasi terhadap pasien DG telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen resmi, dengan durasi rehabilitasi antara satu hingga tiga bulan. Saat ini, pasien yang bersangkutan disebut masih menjalani proses pemulihan di dalam lembaga.


    Ia menjelaskan bahwa mekanisme rehabilitasi tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh lembaga, melainkan harus melalui tahapan administrasi, asesmen, hingga rekomendasi dari pihak berwenang.


    “Semua ada prosedurnya. Kami tidak bisa serta-merta melepas pasien tanpa dasar hukum dan medis yang jelas. Justru kami berkomitmen penuh menjalankan rehabilitasi sesuai aturan,” tambahnya.


    Lebih jauh, LRPPN-BI juga menyampaikan keberatan atas cara pemberitaan yang dinilai tidak melakukan konfirmasi secara berimbang sebelum dipublikasikan. Pihak lembaga mengaku tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut.


    Tak hanya itu, Harifin juga mengungkap adanya tekanan komunikasi dari oknum yang mengaku sebagai awak media. Ia menyebut terdapat komunikasi bernada intimidatif yang diterima melalui sambungan seluler, bahkan di luar jam kerja.


    “Kami sangat menyayangkan adanya ucapan yang bernada ancaman. Bahkan disebutkan akan menaikkan berita di puluhan media apabila tidak direspons sesuai keinginan tertentu. Ini jelas tidak mencerminkan etika jurnalistik yang baik,” ungkapnya.


    Pihak LRPPN-BI menilai pemberitaan sepihak semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga rehabilitasi, yang selama ini berupaya membantu proses pemulihan penyalahguna narkotika sesuai koridor hukum.


    Sebagai bentuk transparansi, LRPPN-BI Surabaya berencana mengundang sejumlah media untuk melakukan klarifikasi terbuka, sekaligus memaparkan dokumen dan prosedur rehabilitasi yang dijalankan.


    “Kami terbuka untuk klarifikasi secara langsung dan profesional. Silakan datang dan melihat sendiri bagaimana proses rehabilitasi kami berjalan,” ujar Harifin.


    Namun demikian, pihak lembaga juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila pemberitaan yang dianggap tidak benar terus berlanjut tanpa adanya ralat atau itikad baik.


    LRPPN-BI mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik institusi.


    “Kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Tetapi jika reputasi lembaga terus dirugikan oleh informasi yang tidak benar, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini