Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi syariah di daerah. Bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar, BI Sulsel menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026 yang menjadi agenda strategis dalam memperkuat ekosistem halal di wilayah Sulawesi Selatan.
Pelatihan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 11 Februari 2026.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan secara luring pada 13–14 Februari 2026 di Ruang Lecture Theatre, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar.
Program ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat halal value chain atau rantai nilai halal di daerah. Juru sembelih halal memiliki peran vital sebagai mata rantai awal dalam menjamin kehalalan produk daging sebelum sampai ke tangan konsumen. Kesalahan pada tahap ini berpotensi memengaruhi seluruh proses produksi makanan di hilir.
Melalui PESyar 2026, Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem halal yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penguatan sumber daya manusia, khususnya JULEHA profesional dan bersertifikat, menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung daya saing industri halal daerah.
Sebanyak 15 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas tukang sembelih dan pelaku usaha rumah potong hewan yang berasal dari Kabupaten Barru, Pangkep, Enrekang, dan Gowa.
Mereka mendapatkan pembekalan materi mengenai ketentuan syariat Islam dalam penyembelihan hewan, standar teknis kesehatan dan kebersihan, serta prosedur operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Pada hari terakhir, peserta menjalani praktik langsung penyembelihan hewan sesuai standar syariat dan kesehatan, sekaligus mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Uji kompetensi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan para peserta memiliki keterampilan dan pemahaman yang sesuai standar nasional.
Pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi JULEHA dinilai semakin relevan mengingat kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada 17 Oktober 2026. Oleh karena itu, kesiapan pelaku usaha, termasuk tenaga juru sembelih, menjadi aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pengembangan ekonomi syariah nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029, yang menempatkan industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan sinergi antara Bank Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal UIN Alauddin Makassar, diharapkan jumlah JULEHA profesional di Sulawesi Selatan terus meningkat. Penguatan kompetensi ini tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk halal daerah di pasar yang lebih luas.
Ke depan, kolaborasi lintas lembaga akan terus diperkuat guna memastikan ekosistem ekonomi syariah di Sulawesi Selatan tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
(Red)



