Wajo, Sulawesi Selatan, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Negeri Wajo kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program murbei di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tiga orang.
Dua tersangka terbaru masing-masing berinisial MD (40) dan MT (53). Keduanya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.09 WITA.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo, Sudarmanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
Menurutnya, sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial MKS. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga orang yang resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi program murbei tersebut.
“Kami telah menetapkan dua tersangka baru. Jadi saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT. Untuk saat ini penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan dan penetapan tersangka sebelumnya, karena kasus ini sudah cukup lama. Maka kami fokus dulu di sini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka disebut memiliki peran paling dominan dalam dugaan penyimpangan anggaran program murbei tersebut.
Program murbei sendiri diketahui merupakan salah satu program yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi lokal. Namun dalam pelaksanaannya, program ini diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
“Peran ketiga orang inilah yang paling dominan dalam kasus murbei ini,” jelas Sudarmanto.
Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan tambahan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Wajo dan Sulawesi Selatan karena menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Aparat penegak hukum pun berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejari Wajo menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(Red)



