Dugaan Korupsi Wabup Jember Dilaporkan Ke KPK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Korupsi Wabup Jember Dilaporkan Ke KPK

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T04:45:26Z
    masukkan script iklan disini

    ‎Jakarta, Kabartujuhsatu.news- Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Dr. Supriyono SH.,M.hum, seorang praktisi hukum alumni Universitas Jember. Pengacara senior ini nekat mengambil langkah hukum setelah mendapat informasi terkait dugaan penerimaan uang demi memuluskan izin perumahan saat Djoko menjadi pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN).
    ‎Kabar adanya laporan tersebut pun mengejutkan banyak pihak. Banyak yang tidak menyangkan nama Wabup Djoko akan terseret ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. 
    ‎Menurut Dr. Supriyono, surat pengaduan yang dia buat tertanggal 2 Februari 2026. Dia sengaja mengambil langkah hukum tersebut karena merasa memiliki kewajiban untuk turut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
    ‎"Pengaduan ini terkait dengan adanya dugaan gratifikasi permintaan uang dari kepala BPN pada saat itu, yang sekarang menjabat Wakil Bupati Jember terhadap perumahan - perumahan, yang itu berkeinginan untuk menerbitkan izin perumahan. Itu ada perumahan yang diminta uang," duganya.
    ‎Selain itu Dr. Supriyono juga membahas terkait kabar yang tengah ramai di Jember. Di mana ada dugaan pembangunan perumahan yang menggunakan sepadan sungai.
    ‎"Padahal sepadan sungai itu dilarang untuk digunakan dijadikan untuk digunakan  perumahan atau pemukiman lainnya," ungkapnya.
    ‎Karena itu wajar jika kemudian ada dugaan kejanggalan dalam pemberian izin tersebut. "Oleh karenanya saya kira pantas dan layak kiranya KPK melalui Direktur Pengaduan Masyarakat untuk menelusuri pengaduan yang kami sampaikan ini," ungkap Dr. Suroyono SH., M. Hum kepada awak media.

    ‎Untuk diketahui, surat laporan atau pengaduan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susanto masuk ke KPK pada Selasa (3/2/2026). Surat tersebut diterima langsung oleh seorang perempuan dari pihak KPK.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini