Dua Pria Diciduk Saat Hendak Kirim 21 Kg Sabu ke Jakarta
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dua Pria Diciduk Saat Hendak Kirim 21 Kg Sabu ke Jakarta

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T18:56:10Z
    masukkan script iklan disini


    Deli Serdang, Sumatera Utara, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar. Dua orang pria, yaitu Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ditangkap karena hendak mengirim narkoba jenis sabu ke Jakarta.


    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


    “Kami terus melakukan penyelidikan intensif untuk menekan peredaran narkoba. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami,” ujar Hendria Lesmana, Sabtu (21/2/2026).


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 8 Februari 2026. Tim Sat Res Narkoba menerima informasi dari jaringan intelijen dan informan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh masuk ke Belawan dan selanjutnya akan dikirim ke Jakarta melalui Lubuk Pakam, Deli Serdang.


    Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di kawasan Belawan dan Pajak Baru. Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim memantau aktivitas kedua terduga.


    Salah satu terduga, Rahmad, terlihat menaiki layanan transportasi online Grab dan bergerak menuju Jalan SM Raja, berhenti di sekitar Loket Amplas, sebelum kembali ke Pajak Baru Belawan.


    Keesokan harinya, Selasa 10 Februari 2026, pukul 06.00 WIB, tim melihat kedua pria itu membawa satu tas ransel dan satu koper, kemudian menaiki Grab menuju Jalan Medan-Lubuk Pakam.


    Sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di jalan tersebut.


    Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


    1 tas gunung berisi 10 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau. 


    1 koper pakaian warna pink yang juga berisi 10 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau. 


    Berat total bruto narkoba ± 21,142 gram. 


    2 unit ponsel Android merk Oppo hitam dan Samsung hijau. 


    Kedua pria itu mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta. “Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi,” tambah Kasat Res Narkoba, Kompol Fery Kusnadi.


    Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.


    Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan lintas provinsi.


    Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal narkoba bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi perdagangan narkotika di wilayah Sumatera Utara.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini