Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/181/Kesra tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh H Suwardi Haseng selaku Bupati Soppeng dan ditetapkan di Watansoppeng pada 18 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4.1/2053/B.Kesra, yang bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, serta penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan BUMN dan BUMD se-Kabupaten Soppeng.
Dalam poin pertama, Bupati Soppeng menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat, refleksi, spa, serta sarana penunjang tempat hiburan lainnya agar menghentikan operasional atau menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk usaha billiard, pemerintah daerah memberikan ketentuan khusus. Pengelola diminta melakukan pengaturan pengunjung secara tertib, tidak menjual atau menyediakan minuman beralkohol, serta menyesuaikan jam operasional.
Usaha billiard diwajibkan tutup pada siang hari dan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari setelah salat tarawih, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WITA.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat, penggunaan petasan selama bulan Ramadan juga dilarang.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menciptakan suasana yang nyaman dan aman, khususnya pada malam hari saat pelaksanaan ibadah.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, pedagang kaki lima, warung, dan usaha sejenisnya, pemerintah mengimbau agar menggunakan penutup seperti tirai atau kain pada siang hari selama Ramadan.
Hal ini bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama.
Selain pengaturan aktivitas usaha, surat edaran juga berisi imbauan kepada masyarakat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama bulan suci Ramadan.
Masyarakat diminta memperkuat niat dan tekad, memperbanyak taubat dan istigfar, serta memanjatkan doa untuk kebaikan diri, keluarga, bangsa, dan negara.
Umat Muslim juga diimbau untuk melaksanakan salat fardu serta tarawih dan witir secara berjamaah, memperbanyak membaca Al-Qur’an, menghidupkan qiyamullail, serta menjaga diri dari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang telah memenuhi syarat juga diimbau untuk menunaikan Zakat Mal serta Zakat Fitrah di akhir Ramadan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
Para mubalig dan penceramah agama juga diminta berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, dan kerukunan.
Materi dakwah diharapkan disampaikan secara bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, serta tetap menjaga semangat kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap seluruh pihak dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Kapolres Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, serta Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Soppeng dapat berlangsung khusyuk, damai, dan penuh keberkahan.
(Red)



