Terdakwa Ganja 214 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Terdakwa Ganja 214 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T06:54:44Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


    Peristiwa kaburnya terdakwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung mengundang perhatian publik.


    Terdakwa diketahui bernama Syalihin GP alias Lihin (39). Ia kabur sesaat setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukumnya.


    Sidang tersebut merupakan tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, Syalihin diduga kuat melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas pengamanan. Bahkan, pelarian tersebut disinyalir telah direncanakan secara matang dan melibatkan pihak lain di luar pengadilan.


    Menurut sumber di lokasi, setelah sidang selesai, terdakwa tidak kembali masuk ke ruang tahanan sementara, melainkan langsung menuju area parkir PN Lubuk Pakam.


    Di lokasi tersebut, telah tersedia satu unit sepeda motor yang kemudian digunakan Syalihin untuk melarikan diri meninggalkan kompleks pengadilan.


    “Kaburnya terdakwa sangat cepat. Diduga ada pihak yang membantu dan kendaraan sudah disiapkan sebelumnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (28/1/2026).


    Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.


    Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.


    Ia adalah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.


    Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti ganja dengan total berat sekitar 214 kilogram.


    Kasus ini tergolong sebagai tindak pidana narkotika skala besar dan menjadi sorotan publik karena jumlah barang bukti yang sangat signifikan.


    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin dan delapan terdakwa lainnya.


    Rencananya, pada sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan vonis dari majelis hakim. Namun, kaburnya salah satu terdakwa utama justru menimbulkan polemik serius terkait sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan.


    Berdasarkan informasi yang beredar, pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan tanpa melibatkan unsur keamanan lain, seperti kepolisian. Padahal, jumlah terdakwa yang menjalani sidang setiap harinya di PN Lubuk Pakam tergolong cukup banyak.


    Kondisi tersebut dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan celah keamanan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus kaburnya Syalihin.


    Publik pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan tahanan, khususnya bagi terdakwa dengan ancaman hukuman berat seperti hukuman mati.


    Kaburnya terdakwa narkotika ini disebut-sebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan pengamanan di lingkungan pengadilan.


    Banyak pihak menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, dalam hal pengawalan dan pengamanan terdakwa selama proses persidangan.


    Hingga kini, aparat gabungan masih terus melakukan upaya pencarian dan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian terdakwa.


    Publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini