Selamat Datang KUHP dan KUHAP Baru, Catatan Implementasi Penegakannya ke Depan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Selamat Datang KUHP dan KUHAP Baru, Catatan Implementasi Penegakannya ke Depan

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T08:48:19Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dunia hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Tepat pada hari ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara penuh, menggantikan regulasi lama peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum pidana nasional. Jumat (2/1/2025).


    Pemberlakuan dua instrumen hukum ini menandai momen bersejarah bagi Indonesia. Pasalnya, setelah hampir 80 tahun merdeka, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP hasil karya anak bangsa sendiri, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diwariskan sejak masa penjajahan Belanda dan terus digunakan hingga akhir Desember 2025.


    Belum genap satu bulan sejak disahkannya KUHP baru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan telah menggelar seminar hukum yang secara khusus membahas pemberlakuan dan implikasi KUHP baru tersebut.


    Seminar ini menjadi bagian dari upaya akademik dan praktis untuk mengawal transisi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berdaulat.


    Pengesahan KUHP baru patut diapresiasi sebagai capaian besar DPR dan Pemerintah. Kehadiran KUHP nasional bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan simbol lepasnya Indonesia dari ketergantungan terhadap hukum pidana kolonial.


    Tak berlebihan jika KUHP baru disebut sebagai sebuah karya agung. Kitab undang-undang ini akan mengatur kehidupan hukum pidana seluruh rakyat Indonesia, termasuk setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia.


    Dengan demikian, KUHP baru menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta rasa keadilan masyarakat Indonesia.


    Hal serupa sejatinya pernah terjadi saat lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kala itu menggantikan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).


    KUHAP menjadi tonggak pembaruan hukum acara pidana nasional. Kini, dengan diberlakukannya KUHP baru, KUHAP pun turut mengalami pembaruan menyesuaikan kebutuhan zaman dan paradigma hukum modern.


    Namun demikian, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukumnya. Tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan, hingga Pengadilan.


    Masyarakat menunggu kesiapan dan kesungguhan aparat penegak hukum dalam menjalankan dua kitab undang-undang ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Tanpa itu, pembaruan hukum pidana dikhawatirkan hanya akan menjadi perubahan di atas kertas.


    Dalam dunia hukum dikenal sebuah pemeo klasik: “Tidak ada gunanya hukum yang baik apabila penegak hukumnya tidak baik.” Ungkapan sederhana ini menyimpan makna yang sangat dalam.


    Hukum sebaik apa pun dapat kehilangan maknanya apabila dijalankan oleh aparat yang tidak profesional, tidak kompeten, atau bahkan menyalahgunakan kewenangan.


    Oleh karena itu, profesionalisme aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.


    Penguasaan substansi hukum, pemahaman prosedur, serta ketelitian dalam bertindak menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi kesalahan, kekeliruan, apalagi kekeliruan fatal dalam penegakan hukum pidana.


    Kesalahan dalam penegakan hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.


    Dalam kondisi demikian, rakyatlah yang akan menjadi korban, sesuatu yang seharusnya tidak boleh lagi terjadi di era hukum modern.


    Selain profesionalisme, integritas moral dan karakter yang baik juga menjadi prasyarat utama bagi aparat penegak hukum.



    Tanpa akhlak dan integritas, hukum berpotensi dipermainkan sesuai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Profesionalisme dan moralitas harus berjalan seiring, tidak dapat dipisahkan satu sama lain.


    Prinsip hukum universal yang juga dikenal luas di kalangan pakar hukum menyatakan, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Prinsip ini sering memantik perdebatan di tengah masyarakat.


    Di satu sisi, membebaskan orang bersalah dianggap mencederai rasa keadilan. Namun di sisi lain, menghukum orang yang tidak bersalah adalah bentuk ketidakadilan yang jauh lebih fatal.


    Sayangnya, praktik penegakan hukum di Indonesia masih menyimpan berbagai catatan kelam. Sejarah mencatat sejumlah kasus di mana orang yang nyata-nyata bersalah justru diputus bebas, sementara mereka yang tidak bersalah harus menjalani hukuman pidana.


    Kasus Sengkon dan Karta menjadi contoh klasik salah tangkap dan salah vonis. Demikian pula kasus pembantaian keluarga Ahmadi di Makassar pada tahun 1995, di mana Nur Salampessy divonis bersalah meskipun tidak pernah mengakui perbuatannya dan alat bukti di persidangan dinilai tidak saling bersesuaian. Fakta-fakta tersebut hingga kini masih membekas dalam ingatan publik sebagai potret buram penegakan hukum pidana.


    Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, publik berharap aparat penegak hukum tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu.


    Penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, jujur, dan berorientasi pada kebenaran materiil, bukan sekadar mengejar kepastian prosedural.


    Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, tanpa merugikan rakyat dan tanpa pandang bulu. Prinsip fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan meskipun langit runtuh, semestinya menjadi pedoman moral dalam setiap proses penegakan hukum pidana di Indonesia.


    Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir dari perjuangan reformasi hukum pidana, melainkan awal dari ujian sesungguhnya: apakah aparat penegak hukum mampu menjalankannya dengan adil, profesional, dan bermartabat demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


    Publishers : Abd Rasyid, SH, MH Direktur LBH Cita Keadilan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini