Pasuruan, Kabartujuhsatu.news,– Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menuai sorotan. Pelapor sekaligus Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, menyatakan kekecewaannya lantaran hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum satu pun tersangka ditetapkan.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025. Namun, hingga akhir Januari 2026, proses hukum dinilai berjalan lambat meski pihak pelapor mengaku telah menyerahkan berbagai alat bukti penting.
Kuasa hukum Yosia, Dodik Firmansyah, mengatakan bahwa kliennya telah kooperatif sejak awal pelaporan. Bahkan, bukti berupa rekaman video kejadian pengeroyokan, keterangan saksi, hingga bukti pendukung lain telah diserahkan kepada penyidik.
“Kami sangat menyayangkan lambannya proses penegakan hukum. Sudah lebih dari satu bulan, namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal bukti-bukti sudah cukup kuat,” ujar Dodik kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Dodik, korban dalam peristiwa tersebut bukan hanya satu orang. Beberapa anggota BRN mengalami luka-luka akibat pengeroyokan, sementara sejumlah kendaraan milik anggota BRN juga mengalami kerusakan cukup parah.
“Korban tidak hanya satu orang. Ada beberapa anggota BRN yang dikeroyok, bahkan kendaraan milik mereka juga dirusak. Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan bertindak profesional dan tegas demi keadilan,” tegasnya.
Dodik menambahkan, penegakan hukum seharusnya dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa status atau latar belakang para terduga pelaku tidak boleh menjadi alasan hukum berjalan di tempat, meskipun para pelaku disebut-sebut berasal dari oknum organisasi masyarakat (Ormas) Sakera.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima kliennya, saat mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan pada 30 Desember 2025, perkara tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, gelar perkara tersebut belum juga dilaksanakan.
“Faktanya, para terlapor, yakni Komarudin dan kawan-kawan, masih bebas berkeliaran. Kami khawatir jika tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, mereka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Dodik.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses hukum, Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur berencana mengirimkan karangan bunga ke Polres Pasuruan. Aksi simbolik tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan sebagai bentuk protes dan pengingat agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius.
“BRN memiliki sekitar 2.000 anggota pengusaha rental mobil. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan jajaran Satreskrim guna mendapatkan informasi teknis terkait perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyatakan bahwa laporan atas nama Yosia Calvin Pangalela tetap diproses sesuai prosedur. Namun, untuk informasi lebih rinci terkait penetapan tersangka, pihaknya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Pidum Satreskrim.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
“Perkara masih dalam proses penyidikan. Selanjutnya akan kami gelarkan untuk penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian bermula saat Yosia Calvin Pangalela bersama sejumlah anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN bernama H. Faisol, yang sebelumnya disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025.
Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Upaya pelacakan menggunakan GPS menunjukkan bahwa mobil berada di wilayah Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan diketahui telah berganti pelat nomor, sementara stiker identitas BRN ditutupi.
Mobil tersebut kemudian dihentikan di tepi jalan Dusun Babatan dan diketahui dikemudikan oleh Ali Ahmad seorang diri. Saat diminta keluar dari kendaraan, Ali Ahmad justru meminta bantuan dan melempar kunci mobil ke area persawahan.
Tak lama berselang, sejumlah massa yang diduga berasal dari oknum Ormas Sakera datang ke lokasi dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota BRN serta merusak kendaraan milik korban.
Akibat kejadian itu, beberapa anggota BRN mengalami luka-luka dan kerugian materiil. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan hingga kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan dengan terlapor Komarudin dan kawan-kawan.
(Red)




