Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kooperatif
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kooperatif

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T13:47:26Z
    masukkan script iklan disini

    Kuasa Hukum Korban

    Sumenep, Jawa Timur, Kabartujuhsatu.news, Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi garam di Kabupaten Sumenep, Madura, terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial M (45), yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus tersebut, secara resmi telah dilaporkan ke pihak kepolisian.


    Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban berinisial S, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat investasi garam yang diduga fiktif.


    Menurut Arif, laporan polisi telah diterima secara resmi oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dengan nomor LP/B/536/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 Desember 2025.


    “Perkara ini kami laporkan karena sampai saat ini tidak ada itikad baik sama sekali dari terlapor. Klien kami sudah sangat dirugikan dan menunggu terlalu lama tanpa kejelasan,” ujar Arif saat ditemui, Kamis (29/01/2026).


    Ia menegaskan keyakinannya bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Arif mengungkapkan bahwa sebelum laporan resmi ini berkembang, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap terlapor M. Namun, hingga saat ini, M disebut tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan dinilai tidak kooperatif.


    Ironisnya, berdasarkan temuan terbaru dari tim kuasa hukum, terlapor justru masih aktif bermedia sosial dan diduga sering bersenang-senang di sejumlah tempat.


    “Kami menemukan adanya aktivitas terlapor di media sosial, khususnya TikTok. Bahkan, unggahan terakhir dilakukan pada 28 Januari 2026, yang menunjukkan terlapor masih bebas beraktivitas,” ungkap Arif.


    Temuan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik untuk melakukan pelacakan keberadaan terlapor.


    Kasus ini bermula sekitar April 2025, ketika korban S diajak untuk bekerja sama dalam bisnis garam oleh terlapor M. Ajakan tersebut disampaikan melalui perantara seseorang berinisial B.


    Dalam perjanjian kerja sama itu, korban diminta menyerahkan modal usaha dengan janji keuntungan tetap.



    “Klien kami menyerahkan uang Rp200 juta di rumahnya di Sumenep sebagai titipan modal. Terlapor menjanjikan keuntungan Rp7 juta setiap bulan,” jelas Arif.


    Lebih lanjut, disepakati bahwa modal tersebut akan dikembalikan sepenuhnya pada musim hujan, sekitar Oktober 2025. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan, bahkan komunikasi dengan terlapor terkesan menghindar.


    Arif juga menjelaskan bahwa meskipun terlapor M merupakan warga asli Sumenep, Madura, namun saat ini diketahui tinggal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bersama istri dan mertuanya.


    “Alamat dan identitas terlapor sudah kami sampaikan kepada penyidik. Kami berharap ini bisa mempercepat proses penegakan hukum,” tegasnya.


    Dalam pengembangan perkara, kuasa hukum korban menyebutkan bahwa diduga bukan hanya satu korban yang mengalami kerugian dalam bisnis garam yang ditawarkan oleh M. Namun, hingga saat ini, baru korban S yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.


    “Kami membuka kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor,” tambah Arif.


    Sebagai penutup, Arif menegaskan permintaannya agar terlapor M bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Ia juga mendesak penyidik untuk segera melakukan tracking digital, termasuk melalui akun media sosial terlapor, agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.


    “Kami berharap terlapor segera ditemukan dan kasus ini bisa menjadi pelajaran agar praktik investasi bodong tidak terus memakan korban,” pungkasnya.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini