PT Tiga Dara Perkasa Bantah Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal di Sultra, Tegaskan Operasional Sesuai Izin
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    PT Tiga Dara Perkasa Bantah Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal di Sultra, Tegaskan Operasional Sesuai Izin

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T08:52:00Z
    masukkan script iklan disini


    Kendari, Kabartujuhsatu.news, Isu terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu menjadi perhatian serius publik. Selain bernilai ekonomi tinggi, distribusi dan penggunaannya berkaitan langsung dengan stabilitas industri, transportasi, serta hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan BBM, terlebih yang melibatkan sektor industri, kerap memantik kegaduhan dan sorotan luas.


    Belakangan ini, nama PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat ke ruang publik setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan BBM industri. Tuduhan tersebut berkembang cepat, diiringi perbincangan masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.


    Menanggapi hal itu, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara.


    Penanggung jawab PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM industri dijalankan secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Klarifikasi tersebut disampaikannya kepada awak media di Kendari, Kamis, 30 Januari 2026.


    Edi menjelaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa merupakan perusahaan transportir BBM industri yang telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Ia menyebut, legalitas perusahaan bukan hanya formalitas, melainkan syarat mutlak sebelum menjalankan operasional di lapangan.


    “Perusahaan kami memiliki PMKU dari Syahbandar, serta Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian ESDM. Dokumen pendukung lainnya juga lengkap dan dapat kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.


    Menurut Edi, tudingan yang dialamatkan kepada perusahaannya diduga muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme distribusi dan transportasi BBM industri yang memang berbeda dengan BBM subsidi atau BBM umum.


    Ia menegaskan, PT Tiga Dara Perkasa tidak pernah melakukan pengambilan BBM dari SPBU, sebagaimana yang kerap menjadi asumsi publik dalam isu-isu serupa.


    Pengadaan BBM industri, lanjutnya, dilakukan melalui agen atau badan niaga umum yang memiliki izin dan legalitas resmi. Dalam mekanisme tersebut, pembelian BBM industri tidak harus selalu melalui PT Pertamina.


    “Selama agen tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan, pembelian BBM bisa dilakukan. Prinsipnya jelas: patuh terhadap aturan dan efisien secara operasional,” jelas Edi.


    Terkait dugaan aktivitas pemindahan BBM ilegal yang sempat dipergoki warga di wilayah Lalonggasumeeto, Edi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kebijakan perusahaan dan tidak pernah diperintahkan oleh manajemen.


    Ia menyebut, jika benar terjadi pelanggaran di lapangan, hal itu dilakukan oleh oknum sopir secara individual dan justru merugikan perusahaan.


    “Kalau ada sopir yang melakukan pelanggaran, itu di luar sepengetahuan dan instruksi perusahaan. Kami sangat dirugikan oleh tindakan semacam itu,” tegasnya.


    Edi menambahkan, perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme pengawasan internal yang ketat. Setiap penyimpangan, kata dia, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku.


    Menyikapi laporan yang telah masuk ke Polda Sulawesi Tenggara, PT Tiga Dara Perkasa menyatakan sikap terbuka dan kooperatif. Perusahaan mengaku tidak akan menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan.


    “Kami siap dipanggil, siap klarifikasi, dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang kami miliki kepada aparat penegak hukum,” kata Edi.


    Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan mengedepankan fakta serta bukti, sehingga tidak menimbulkan stigma yang merugikan pihak-pihak yang sebenarnya taat aturan.


    Sebelumnya diberitakan, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) melaporkan PT Tiga Dara Perkasa ke Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri yang disebut berasal dari aduan masyarakat.


    Kini, kasus tersebut berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Di satu sisi terdapat tudingan dan laporan masyarakat, di sisi lain perusahaan mengklaim memiliki dokumen dan legalitas yang sah.


    Ruang pembuktian pun sepenuhnya berada di ranah hukum. Publik menanti hasilnya, di mana, cepat atau lambat, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.


    (Umar) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini