Masyarakat Soppeng Perlu Mengetahui Besaran SILPA Keuangan Daerah Tahun 2025
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Masyarakat Soppeng Perlu Mengetahui Besaran SILPA Keuangan Daerah Tahun 2025

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 01 Januari 2026, Januari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T09:21:30Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Kabupaten Soppeng dinilai perlu mengetahui secara terbuka berapa besar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) keuangan daerah pada tahun anggaran 2025. 

    Hal ini penting guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan oleh pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Andi Ayyub saat bincang santai dengan Ketua Investigasi dan Monitoring LHI pada Kamis (1/1/2025). 

    Ia menegaskan bahwa SILPA bukan sekadar angka administratif, melainkan indikator penting untuk menilai kinerja pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik.

    Menurut Andi Ayyub, masih kerap ditemukan praktik pencairan anggaran proyek yang tidak sejalan dengan progres pekerjaan di lapangan. 

    Ia menekankan bahwa proyek yang belum mencapai penyelesaian 100 persen seharusnya tidak dilakukan pencairan penuh, meskipun mendekati penutupan tahun anggaran.

    “Pengerjaan proyek yang belum 100 persen selesai tidak harus dipaksakan melakukan pencairan anggaran yang ditutup pada 25 Desember. 

    "Jangan sampai progres pekerjaan belum mencapai 100 persen, tetapi pencairannya sudah dilakukan 100 persen,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, proyek dengan progres tertentu sudah memiliki aturan yang jelas. 

    Untuk pekerjaan yang baru mencapai sekitar 70 persen, seharusnya tidak dilakukan pencairan penuh dan perlu dievaluasi lebih lanjut. 

    Sementara itu, pekerjaan dengan progres sekitar 80 persen masih dimungkinkan untuk dilakukan adendum kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Yang progresnya 70 persen itu mestinya dievaluasi secara serius. Sedangkan yang 80 persen masih bisa diadendum, tapi tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” jelas Andi Ayyub.

    Ia juga berharap agar di Kabupaten Soppeng tidak terjadi praktik pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. 

    Menurutnya, jika suatu proyek hanya mampu diselesaikan hingga 80 persen dalam satu tahun anggaran, maka sisa anggarannya seharusnya masuk dalam SILPA dan dicairkan pada tahun anggaran berikutnya setelah pekerjaan benar-benar diselesaikan.

    “Kalau memang pekerjaannya hanya sampai 80 persen, ya silakan masuk SILPA. Pencairannya dilakukan di tahun berikutnya. Ini demi tertib administrasi dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

    Andi Ayyub menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait SILPA akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

    Selain itu, transparansi juga menjadi langkah penting untuk mendorong pengawasan publik agar pengelolaan anggaran daerah berjalan lebih akuntabel dan profesional.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait besaran SILPA tahun anggaran 2025 maupun mekanisme pencairan proyek-proyek yang menjadi sorotan tersebut.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini