Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan menjadi rujukan penting dalam penanganan laporan masyarakat yang diproses melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).
Dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara hukum, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
Dalam praktik penegakan hukum, terdapat perbedaan perlakuan antara pengembalian kerugian negara yang dilakukan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pengembalian yang dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum masih berada pada fase pengumpulan bahan keterangan dan data awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam konteks ini, berkembang praktik bahwa pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyelidik.
Pertimbangan tersebut biasanya dikaitkan dengan:
Belum ditemukannya unsur melawan hukum secara kuat
Tidak adanya niat jahat (mens rea)
Kerugian negara telah dipulihkan secara penuh.
Namun perlu ditegaskan, praktik ini bukan merupakan ketentuan normatif dalam undang-undang, melainkan kebijakan diskresioner aparat penegak hukum berdasarkan penilaian profesional dan asas kemanfaatan hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan proses hukum.
Pengembalian kerugian negara dalam kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghentian perkara.
Dalam tahap persidangan, pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, tetapi tidak menghapuskan kesalahan pidana terdakwa.
Prinsip ini sejalan dengan tujuan UU Tipikor yang menitikberatkan pada aspek pencegahan, penindakan, dan efek jera.
Dalam kondisi tertentu, ketika:
Belum ada penetapan tersangka, Perkara masih berada pada tahap penyelidikan, Unsur pidana belum terpenuhi secara utuh, Maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk:
Tidak meningkatkan perkara ke tahap penyidikan
Menghentikan proses penyelidikan secara profesional dan akuntabel
Menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana
Kewenangan ini harus dijalankan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memberikan penjelasan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP.
Catatan hukum ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah jaminan bebas dari proses pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum harus tetap berpijak pada pemenuhan unsur pidana, asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
SP2HP sebagai instrumen komunikasi antara aparat penegak hukum dan pelapor menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi , Sabtu (31/1/2026)




