Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai respons positif dari kalangan akademisi.
Penolakan tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional dan penting untuk menjaga independensi penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan Kapolri itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit secara lugas menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana amanat konstitusi.
Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai kepala kementerian kepolisian.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Dr. Rahman Samsuddin, SH., MH, Dosen Desain Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan benteng utama dalam menjaga independensi penegakan hukum pidana.
“Jika kita melihat dari perspektif hukum pidana, landasan konstitusional posisi Polri sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian sering kali mengabaikan esensi penting, yaitu independensi penegakan hukum,” ujar Rahman saat dimintai keterangan melalui wawancara audio visual.
Rahman menekankan bahwa Polri bukan sekadar lembaga administratif, melainkan merupakan ujung tombak dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Oleh karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan fragmentasi penegakan hukum pidana.
“Polri tidak boleh terjebak dalam kepentingan sektoral kementerian tertentu. Jika diletakkan di bawah kementerian, ada risiko fragmentasi dan tarik-menarik kepentingan yang justru melemahkan penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki mandat nasional yang utuh untuk menjamin kepastian hukum dari Sabang sampai Merauke tanpa terhalang sekat-sekat birokrasi departemental.
Selain itu, Rahman juga menyoroti potensi intervensi politik praktis apabila Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, intervensi politik merupakan musuh utama keadilan dalam hukum pidana.
“Kita harus realistis bahwa jabatan menteri di Indonesia adalah jabatan politik yang sangat dinamis. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mendekatkan alat negara yang memiliki kewenangan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan ke dalam pusaran politik partisan,” tegasnya.
Secara doktrinal, lanjut Rahman, Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintahan dalam arti sempit, apalagi alat partai politik. Oleh karena itu, menjaga jarak Polri dari kepentingan politik praktis merupakan syarat mutlak untuk menjamin keadilan dan supremasi hukum.
Meski demikian, Rahman mengakui bahwa posisi Polri di bawah Presiden memberikan kekuasaan yang besar. Namun, menurutnya, solusi atas tantangan tersebut bukan dengan memindahkan struktur kelembagaan, melainkan dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
“Kita perlu memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pengawasan eksternal, serta kontrol yudisial melalui mekanisme praperadilan. Dengan begitu, setiap tindakan hukum yang dilakukan Polri tetap berada dalam koridor due process of law,” paparnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa untuk menjaga supremasi hukum dan menjauhkan kepolisian dari kepentingan politik jangka pendek, posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling profesional dan konstitusional.
“Mari kita fokus pada penguatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri, bukan sekadar mengutak-atik struktur birokrasi. Independensi kepolisian adalah kunci tegaknya hukum yang adil di negara ini,” tutup Rahman.
(Red)




