Front Rakyat Anti Kriminalisasi Gelar Aksi Serentak di Sulteng, Tuntut Pembebasan Aktivis Torete
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Front Rakyat Anti Kriminalisasi Gelar Aksi Serentak di Sulteng, Tuntut Pembebasan Aktivis Torete

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T06:35:28Z
    masukkan script iklan disini


    Palu, kabartujuhsatu.news, Kasus hukum yang menjerat warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus menjadi sorotan publik. Merespons penahanan empat warga Torete, Front Rakyat Anti Kriminalisasi memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Jumat, 23 Januari 2026, di sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah.


    Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga Desa Torete yang selama ini terlibat dalam perjuangan konflik agraria dan penolakan aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka.


    Dalam selebaran aksi yang beredar, Front Rakyat Anti Kriminalisasi menyebutkan sedikitnya empat titik aksi yang menjadi sasaran massa, yakni:


    Kantor DPRD Kabupaten Morowali

    Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah

    Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah

    Markas Polda Sulawesi Tengah


    Dalam aksinya, massa akan menyuarakan sejumlah tuntutan utama, antara lain penghentian kriminalisasi aktivis, pembebasan empat aktivis Torete, serta mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.


    Empat warga Torete yang ditahan masing-masing bernama Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ahyudin.


    Selain menuntut pembebasan para aktivis, massa aksi juga mendesak pencopotan Kapolres Morowali yang dinilai bertanggung jawab atas penanganan kasus hukum warga Torete. Mereka juga menuntut penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang hingga kini dianggap terabaikan.


    Aksi ini rencananya akan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, di antaranya Agussalim, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Mei Prawesty, S.H.


    Berdasarkan catatan tim kuasa hukum, kasus Torete berakar dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Torete dengan dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP).


    Konflik ini berkaitan dengan rencana pembangunan Kawasan Industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam proyek strategis nasional (PSN) NEMIE yang mencakup wilayah Desa Torete dan Desa Buleleng.


    Penanganan konflik agraria tersebut saat ini disebut masih berada di tangan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bentukan Gubernur Sulteng.


    Dalam perjalanan konflik, muncul sejumlah kasus hukum yang dinilai sarat kepentingan dan tidak ditangani secara transparan.


    Kasus pertama adalah pelaporan terhadap Ridwan, mantan Kepala Desa Torete, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan mangrove dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).


    Pada 8 Oktober 2025, Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ridwan.


    Kasus kedua adalah laporan polisi terhadap Arlan Dahrin, aktivis lingkungan di Morowali, atas dugaan tindak pidana penghapusan ras dan etnis saat aksi spontan pada 7 September 2025.


    Laporan ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam perlawanan warga dalam konflik agraria.


    Menariknya, Arlan Dahrin juga dilaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan merintangi aktivitas pertambangan dalam konflik masyarakat Buleleng dan PT TAS, sehingga memperkuat dugaan kriminalisasi berlapis terhadap aktivis lingkungan.


    Kasus ketiga dan keempat berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dana kompensasi lahan mangrove serta dugaan penerbitan SKPT di kawasan mangrove Desa Torete, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum.



    Konflik Lahan dengan PT RCP
    Sementara itu, konflik antara masyarakat Torete dan PT Raihan Catur Putra (RCP) juga tak kalah serius. Perusahaan tersebut mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga 2035. Namun sejak 2023, aktivitas pertambangan PT RCP menuai penolakan warga.


    Berdasarkan keterangan warga dan hasil investigasi kuasa hukum, PT RCP diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP, termasuk di lahan koridor sekitar 20 hektare, serta beroperasi di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


    Selain itu, perusahaan juga disinyalir melanggar prinsip good mining practice, seperti pembuangan material tanpa sediment pond dan dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.


    Konflik memuncak setelah warga melayangkan somasi pada 16 Desember 2025 kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete. Karena tidak mendapat respons, warga melakukan penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025.


    Situasi semakin memanas setelah penangkapan Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP. Peristiwa tersebut menyeret Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, serta dua warga Torete lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


    Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah turut menyoroti kasus ini. Lembaga tersebut menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.


    Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dijamin Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan kriminalisasi dan menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur serta tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.

     

    Kasus Torete kini dinilai sebagai potret buram konflik agraria dan pertambangan di Sulawesi Tengah, yang menuntut penyelesaian adil, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini