Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional melalui penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, dan berlangsung dengan tertib serta penuh antusiasme dari masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada perwakilan warga dari Desa penerima program.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (BPN Soppeng), Amir, S.ST., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat dua Desa yang menjadi lokasi pelaksanaan redistribusi tanah pada Tahun Anggaran 2025.
“Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri menerima sebanyak 432 sertipikat dengan luas mencapai 114,9447 hektare, sedangkan Desa Citta, Kecamatan Citta menerima 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare,” jelas Amir.
Menurutnya, program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan menciptakan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan bahwa kepemilikan sertipikat menjadi langkah krusial dalam mencegah konflik dan sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
“Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya sertipikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, sehingga potensi sengketa pertanahan dapat diminimalisasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN Kabupaten Soppeng atas kinerja dan pelayanan yang dinilai optimal dalam menyukseskan program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga berharap agar pada Tahun Anggaran 2026 mendatang, jumlah penerima manfaat redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng dapat terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih luas dan merata.
“Pemerintah Kabupaten Soppeng siap mendukung penuh program ini dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, agar sinergi dengan Kantor Pertanahan dapat terus terjaga,” tegasnya.
Bupati Soppeng juga berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak, baik sebagai perlindungan hukum maupun sebagai modal untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga.
Kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Soppeng, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng beserta jajaran, Camat Donri-Donri, Kepala Desa Sering, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Program redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan keadilan agraria, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kepemilikan tanah yang sah dan berkelanjutan.
(Red)





