BPJS Kesehatan Ingatkan Pemkab Soppeng Soal Pemenuhan Syarat UHC Prioritas 2026
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    BPJS Kesehatan Ingatkan Pemkab Soppeng Soal Pemenuhan Syarat UHC Prioritas 2026

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T04:22:42Z
    masukkan script iklan disini


    Watampone, Kabartujuhsatu.news, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas pada tahun 2026. 


    Hal itu diketahui dalam surat yang diunggah oleh Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle pada Selasa (20/1/2025).


    Pengingat tersebut disampaikan melalui surat resmi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone tertanggal 7 Januari 2026.


    Dalam surat bernomor 19/IX-03/0126 itu, BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Soppeng terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian, BPJS mencatat masih terdapat beberapa indikator yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan UHC Prioritas.


    Berdasarkan hasil pemantauan per 1 Januari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Soppeng tercatat sebesar 97,19 persen dari total jumlah penduduk.


    Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas minimal 98 persen yang ditetapkan sebagai syarat utama UHC Prioritas.


    “Untuk memenuhi target tersebut, Kabupaten Soppeng masih membutuhkan sedikitnya 1.952 peserta baru,” demikian tertulis dalam resume pemantauan BPJS Kesehatan.


    UHC Prioritas sendiri merupakan skema percepatan jaminan kesehatan yang memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk kepesertaan yang dapat langsung aktif.


    Selain cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Soppeng. Saat ini, tingkat keaktifan tercatat sebesar 77,95 persen, sementara standar minimal UHC Prioritas adalah 80 persen.


    Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dibutuhkan tambahan sekitar 4.952 peserta aktif agar Kabupaten Soppeng dapat memenuhi indikator keaktifan yang dipersyaratkan.


    Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat sejumlah indikator lain telah terpenuhi dengan baik. Alokasi anggaran iuran JKN dalam APBD Kabupaten Soppeng dinilai mencukupi hingga 9 bulan, mendekati ketentuan ideal 12 bulan.



    Selain itu, tidak ditemukan adanya tunggakan iuran, serta terdapat komitmen Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan seluruh penduduk sebagai peserta JKN.


    Dari aspek administrasi kependudukan, validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta juga telah sesuai dan padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat, kecuali untuk data bayi baru lahir (BBL).


    BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa Rencana Kerja (RK) Kabupaten Soppeng telah sesuai dengan ketentuan UHC Prioritas, yakni menggunakan skema kepesertaan langsung aktif dengan durasi minimal 9 bulan.


    “Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat dua item persyaratan yang diharapkan dapat segera dipenuhi agar Kabupaten Soppeng dapat mempertahankan status UHC Prioritas,” tulis BPJS Kesehatan dalam surat tersebut.


    Status UHC Prioritas memberikan manfaat strategis bagi daerah, terutama dalam menjamin akses layanan kesehatan yang cepat dan merata bagi masyarakat.


    Dengan skema kepesertaan langsung aktif, masyarakat tidak perlu menunggu masa aktivasi kepesertaan ketika membutuhkan layanan kesehatan.


    BPJS Kesehatan berharap adanya langkah cepat dan kolaboratif dari Pemkab Soppeng bersama seluruh pemangku kepentingan guna menutup gap kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN.


    Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Indira Azis dan diterbitkan secara resmi menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini