Makassar, Kabartujuhsatu.news, Memasuki hari pertama tahun 2026, kondisi penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng mendapat sorotan tajam.
Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang terjadi di RS Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng.
Dalam keterangannya hari ini, Abduh menegaskan bahwa momentum pergantian tahun tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengendurkan intensitas penyidikan.
Menurutnya, publik Bantaeng saat ini tengah menanti kejelasan atas pengelolaan anggaran di rumah sakit kebanggaan daerah tersebut yang diduga kuat mengandung praktik rasuah.
"Hari ini, 1 Januari 2026, rakyat Bantaeng masih menjerit karena kualitas layanan kesehatan yang belum optimal, sementara dugaan kebocoran anggaran negara di RS Anwar Makkatutu terus menguap tanpa penyelesaian konkret.
Kami memperingatkan Kejaksaan agar jangan larut dalam 'mimpi' atau euforia tahun baru sehingga melupakan kewajiban utama menuntaskan kasus ini," ujar Muhammad Abduh Azizul Gaffar dalam rilis resminya.
Dalam rilisnya public research institute (PRI) Secara kelembagaan siap menghadiri pemerikasaan sebagai pelapor dikejaksaan tinggi maupun kejari bantaeng.
PRI menilai proses penyelidikan berjalan lambat dan terkesan tertutup, sehingga menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat.
Mengingat Korupsi di sektor kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan yang langsung memukul rakyat kecil di Bantaeng yang bergantung pada layanan RS tersebut.
"Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja jaksa. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan seperti penetapan tersangka atau penggeledahan lanjutan, kami akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, " tegas Abduh.
PRI mengajak seluruh elemen masyarakat Bantaeng untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak habis dilahap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tahun 2026 harus menjadi tahun bersih-bersih bagi Bantaeng. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan segelintir elit," tutupnya.
(Rls)



