Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur ke PT IHIP Tanpa DPRD Disorot, DPRD Sulsel dan Pengamat Angkat Bicara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur ke PT IHIP Tanpa DPRD Disorot, DPRD Sulsel dan Pengamat Angkat Bicara

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 20 Desember 2025, Desember 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T16:55:01Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menuai sorotan setelah terungkap tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


    Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama perwakilan Pemkab Lutim, Kamis (18/12/2025) lalu. 


    Dalam RDP tersebut, perwakilan Pemkab Lutim menyampaikan bahwa kerja sama sewa lahan dengan PT IHIP tidak memerlukan persetujuan DPRD karena nilai sewa hanya sebesar Rp4,5 miliar.


    Pemerintah daerah beralasan nilai tersebut berada di bawah ambang batas yang mewajibkan pelibatan legislatif.


    Pernyataan tersebut mendapat respons dari sejumlah anggota DPRD Sulsel. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengaku terkejut dengan skema kerja sama yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Luwu Timur.


    “Terus terang kami kaget. Selama saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, belum pernah ada kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” kata Kadir dalam forum tersebut.


    Menurut Kadir, meskipun kerja sama itu diklaim hanya berupa sewa lahan dan bukan pelepasan aset daerah, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.


    Ia mencontohkan sejumlah kerja sama pemanfaatan aset daerah di Sulawesi Selatan yang tetap melibatkan DPRD, seperti pengelolaan Hotel Rinra maupun kebun binatang di kawasan Benteng Somba Opu.


    “Semua kerja sama itu melibatkan DPRD. Jadi kalau ada kerja sama sewa lahan tanpa DPRD, tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.


    Sorotan juga datang dari anggota DPRD Sulsel daerah pemilihan Luwu Timur, Esra Lamban. Ia mempertanyakan nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya investasi yang diklaim masuk melalui proyek kawasan industri PT IHIP.


    “Ini sangat tidak masuk akal. Investasinya disebut mencapai ratusan triliun rupiah, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Sementara harga tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa mencapai Rp400 ribu per meter,” kata Esra.


    Selain dari kalangan legislatif, kritik juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik. Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai argumentasi Pemkab Lutim yang menjadikan angka Rp4,5 miliar sebagai dasar tidak melibatkan DPRD sebagai logika kebijakan yang keliru.


    Menurut Asri, nilai Rp4,5 miliar tersebut bukan nilai keseluruhan kontrak sewa, melainkan hanya pembayaran untuk lima tahun pertama dari total masa sewa selama 50 tahun.


    “Dengan durasi sewa 50 tahun, nilai kontrak secara rasional tentu jauh lebih besar. Menjadikan Rp4,5 miliar sebagai dasar untuk menghindari pelibatan DPRD adalah penyederhanaan yang menyesatkan,” ujar Asri, Jumat (19/12/2025).


    Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perjanjian, nilai transaksi tidak bisa dipisahkan dari durasi kontrak. Mengabaikan masa sewa, kata dia, sama dengan mengaburkan substansi kesepakatan.


    Asri juga mengingatkan bahwa dalam tata kelola aset daerah, pengambilan keputusan tanpa memenuhi prosedur, termasuk persetujuan DPRD, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


    “Jika sejak awal keputusan ini tidak melibatkan DPRD, maka keputusan tersebut berpotensi cacat secara formil dan bisa diuji atau dibatalkan,” tandasnya.


    (Red/**) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini