Rekayasa Gugatan Cerai Atas Nama Siska, Bu Ade: Harus Jadi Pelajaran Serius bagi Penegak Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Rekayasa Gugatan Cerai Atas Nama Siska, Bu Ade: Harus Jadi Pelajaran Serius bagi Penegak Hukum

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T18:11:15Z
    masukkan script iklan disini


    Sukabumi, Jawa Barat, Kabartujuhsatu.news, Dugaan rekayasa gugatan cerai yang menyeret nama seorang perempuan bernama Siska menjadi sorotan publik.


    Kasus ini dinilai sebagai preseden serius dalam penegakan hukum perkawinan di Indonesia dan diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


    Kuasa pendamping Siska, Maimunah Yuliana Mahmud, SE., M.Si, yang akrab disapa Bu Ade, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan gugatan cerai, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun, secara mengejutkan, akta cerai justru terbit dari Pengadilan Agama Sukabumi.


    “Klien kami Siska sudah mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kantor Hukum Suta Widhya, S.H.


    "Kami telah mendampingi Siska melapor ke Polres Sukabumi atas dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 242 KUHP,” ujar Bu Ade kepada wartawan, Rabu (17/12) siang.


    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu yang berujung pada terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak istri.


    Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan hakim dan harus disertai alasan yang sah serta keterlibatan kedua belah pihak.


    Bu Ade menegaskan, jika benar gugatan cerai direkayasa oleh pihak suami atau oknum tertentu, maka proses hukum tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan.


    Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


    “Ini bukan persoalan sepele. Kalau istri tidak pernah menggugat, tidak pernah memberi kuasa, tapi akta cerai bisa terbit, maka ada persoalan serius dalam sistem administrasi dan penegakan hukum kita,” tegasnya.


    Kasus ini juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum internal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.


    Wakil Kepala KUA Surade, Aden, mengakui adanya kemungkinan kelalaian internal yang melibatkan staf di kantornya.


    “Ada kemungkinan terjadi kelalaian. Kami siap membantu aparat kepolisian dan pihak terkait dalam proses penyelidikan agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.



    Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses administratif perceraian tidak berjalan sebagaimana mestinya dan membuka ruang manipulasi data.


    Bu Ade bersama stafnya, Cici Amelia, sebelumnya telah mendampingi Siska saat melapor ke Polres Sukabumi pada Rabu (12/11) sore.


    Mereka berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya akta cerai tersebut.


    “Siska adalah korban. Ia tidak pernah mengajukan gugatan, tapi status pernikahannya tiba-tiba berubah. Ini berdampak besar secara psikologis, sosial, dan hukum,” kata Bu Ade.


    Ia juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga.


    Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, mulai dari aparat pengadilan, institusi keagamaan, hingga penegak hukum, untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap proses perceraian berjalan sesuai aturan.


    “Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menyakiti dan merugikan pihak yang seharusnya dilindungi. Kasus Siska harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” pungkas Bu Ade.


    Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan rekayasa gugatan cerai tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Sukabumi.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini