Pengembalian Dana Proyek Lamataesso Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Polda Sulsel Masih Bungkam soal SP3
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pengembalian Dana Proyek Lamataesso Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Polda Sulsel Masih Bungkam soal SP3

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2026-01-01T07:43:32Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Proyek Lamataesso yang sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp23 miliar tersebut kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi adanya pengembalian dana dalam jumlah miliaran rupiah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dana proyek tersebut dikabarkan telah dikembalikan sebagian. Nilai pengembalian yang disebutkan mencapai Rp1.123.397.300, sebagaimana tercantum dalam slip setoran yang diperlihatkan oleh pihak pelapor kepada awak media.

    Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Investigasi dan Monitoring Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, pada Kamis (1/1/2026). 

    Mahmud mengaku menerima bukti slip pengembalian dana dari pihak yang mengaku terlibat dalam proses pengembalian tersebut.

    Meski demikian, Mahmud menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum memperoleh kepastian resmi dari Polda Sulawesi Selatan terkait pengumuman pengembalian dana tersebut. 

    Menurutnya, apabila pengembalian dana memang telah dilakukan dan diakui secara hukum, maka seharusnya sudah ada tindak lanjut berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Kalau memang sudah diumumkan secara resmi dan pengembalian itu diakui, seharusnya sudah ada SP3. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar Mahmud.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendapat tekanan dan pertanyaan dari masyarakat terkait kebenaran informasi pengembalian dana tersebut. 

    Pasalnya, di mata masyarakat, pengembalian kerugian negara biasanya berbanding lurus dengan kejelasan status hukum perkara.

    “Banyak masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Mereka bilang, kalau benar sudah ada pengembalian, kenapa belum ada SP3? Ini yang membuat polemik terus berkembang,” jelasnya.

    Untuk mendapatkan kejelasan, Mahmud mengaku telah berupaya menghubungi pihak Polda Sulawesi Selatan. 

    Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Subdit III Unit IV melalui Kanit Kompol Amri, guna menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Namun hingga saat ini, Mahmud mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas dan resmi. 


    Ia menilai, sebagai pelapor, pihaknya seharusnya memperoleh pemberitahuan tanpa harus terus-menerus meminta penjelasan.

    “Kami sebagai pelapor seharusnya diberi informasi secara terbuka. Ini menyangkut transparansi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

    Mahmud juga menilai pihak Polda Sulawesi Selatan masih terkesan bungkam terkait status SP3 dalam perkara proyek Lamataesso. 

    Kondisi ini dinilai memicu spekulasi dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

    Meski demikian, Mahmud mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak berspekulasi berlebihan. 

    Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan guna memastikan kebenaran informasi terkait pengembalian dana proyek tersebut.

    “Kita tunggu jawaban pasti dari pihak Polda. Dengan begitu, kebenaran soal pengembalian dana dan status hukum proyek Lamataesso ini bisa terang dan tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Mahmud mengaku akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri melalui Bareskrim Polri, mengingat kasus proyek Lamataesso sebelumnya juga sempat ditangani oleh Mabes Polri sebelum penanganannya dikembalikan ke Polda Sulawesi Selatan.

    Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong adanya kejelasan hukum serta meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara tersebut

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini