Pancur Batu, Kabartujuhsatu.news, Penanganan kasus penembakan yang menimpa Agus Ginting, Robin Sembiring, dan Mirpan menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski laporan resmi telah dibuat sejak 5 Maret 2025, hingga sembilan bulan berlalu, para terduga pelaku penembakan masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan hukum.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/III/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun hingga kini, tak satu pun tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Pancur Batu.
Mandeknya penanganan perkara ini memicu kekecewaan mendalam dari korban dan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari tiga kali aksi unjuk rasa, pemberitaan masif di media online dan media sosial, hingga penyerahan keterangan tambahan dari sejumlah saksi. Namun semua itu belum juga membuahkan hasil konkret.
Ironisnya, fakta-fakta yang terungkap di lapangan justru semakin memperkuat dugaan bahwa alat bukti telah mengerucut, namun penyidikan seolah berhenti di tempat.
Sejumlah saksi mengaku mengenali kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian penembakan, yakni mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam.
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan pemilik kendaraan yang menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada Irwandi alias Ribut, warga Durin Simbelang.
Irwandi alias Ribut diketahui telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Pancur Batu. Dalam keterangannya, Ribut mengaku bahwa mobil tersebut kemudian kembali digadaikan kepada Balong, warga Jalan Desa Lama, yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski rantai penguasaan kendaraan telah terungkap secara jelas, penyidikan justru tidak menunjukkan perkembangan berarti. Tidak adanya penetapan tersangka memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa kasus ini seolah dihentikan tanpa penjelasan resmi?
Salah satu korban, Robin Sembiring, dengan tegas menilai aparat kepolisian setempat tidak menunjukkan keberanian maupun komitmen dalam menuntaskan kasus ini.
Ia bahkan menduga kuat bahwa otak penembakan memiliki keterkaitan dengan jaringan bos judi dan narkoba yang selama ini disebut-sebut masih bebas beroperasi di wilayah Pancur Batu.
“Kalau Polsek Pancur Batu serius, sebenarnya unsur pembuktian sudah cukup. Pelaku dan dalangnya bisa segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Robin.
Robin juga menyoroti maraknya praktik judi dan peredaran narkoba yang dinilai berlangsung terbuka tanpa penindakan tegas dari aparat setempat.
Atas mandeknya proses hukum, Robin secara terbuka mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, serta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung.
Ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Pancur Batu, bahkan mendesak pencopotan Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo, serta penyidik yang menangani perkara, karena dinilai gagal melindungi hak-hak korban dan menegakkan hukum secara profesional.
Sebagai bentuk perlawanan atas lambannya keadilan, Robin memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat dalam waktu dekat.
Aksi tersebut rencananya akan menyasar Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan, sebagai bentuk tekanan moral agar kasus ini tidak terus dikubur dalam ketidakpastian.
Upaya konfirmasi kepada jajaran Polsek Pancur Batu hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan hasil.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo, dan Kanit Intelkam Iptu Edison Sembiring, SH, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan dan terkesan menghindari awak media.
Mandeknya penanganan kasus penembakan ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian institusi kepolisian, sekaligus cermin apakah hukum benar-benar berpihak pada korban, atau justru tunduk pada kekuatan gelap di balik kejahatan.
(Tim/Rizky)



