Kendari, Kabartujuhsatu.news,– Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada sebanyak 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (29/12/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan pesan penting kepada seluruh PPPK yang menerima SK agar menggunakan dokumen pengangkatan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia secara tegas mengingatkan agar SK PPPK tidak dijadikan sebagai jaminan pinjaman, digadaikan, ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan finansial jangka pendek.
“SK ini bukan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman. Ini adalah amanah negara yang harus dijaga. Status sebagai PPPK seharusnya memperkuat komitmen saudara-saudara sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tegas Andi Sumangerukka di hadapan ribuan penerima SK.
Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
Ia berharap kehadiran PPPK baru, baik dari unsur guru, tenaga kesehatan (nakes), maupun tenaga teknis, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan yang telah diberikan oleh negara.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK merupakan hasil dari proses panjang dan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja yang baik, disiplin, dan loyalitas terhadap tugas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada saudara-saudara semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur, termasuk PPPK paruh waktu, guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Ia mengajak seluruh PPPK untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan SK ini disambut antusias oleh para penerima, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Bagi mereka, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu menjadi langkah penting dalam pengabdian kepada negara, meskipun dengan status dan hak yang berbeda dari ASN penuh waktu.
Dengan pengangkatan 2.606 PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap dapat memperkuat pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya, sejalan dengan visi pemerintah daerah dan kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
(Red)



