Rusman, S. Sos, M. Si (Ist).
Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebuah video pengakuan yang beredar luas di media sosial menghebohkan publik Kabupaten Soppeng. Rabu (31/12/2025).
Dalam video tersebut, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusman, S.Sos., M.Si mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Golkar.
Rusman saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Soppeng.
Menurut pengakuan Rusman, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di ruang kerjanya di kantor BPKSDM Kabupaten Soppeng.
Dalam video yang beredar, Rusman menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, Andi Muhammad Farid datang ke ruangannya bersama seorang pria bernama Abidin, yang diketahui merupakan peserta PPPK Paruh Waktu.
Kedatangan keduanya bertujuan untuk mempertanyakan dasar penempatan Abidin dalam struktur kerja pemerintahan daerah.
“Mereka datang ke ruangan saya dan menanyakan dasar penempatan saudara Abidin. Saya kemudian menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut berdasarkan persetujuan teknis dari BKN Makassar,” ujar Rusman dalam keterangannya.
Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima dengan baik oleh Andi Farid dan Abidin. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Rusman mengaku bahwai, Andi Muhammad Farid melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik.
“Andi Farid melempar kursi futura warna biru ke arah saya, kemudian menendang saya dua kali di bagian perut. Setelah itu, dia keluar dari ruangan,” tutur Rusman.
Atas peristiwa tersebut, Rusman menyatakan telah menempuh jalur hukum. Ia secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Polres Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025, sore hari.
“Atas kejadian ini saya sudah melaporkan ke Polres Soppeng ungkapnya.
Polres Soppeng melalui Kasat Reskrim AKP Dodie membenarkan adanya laporan tersebut dan sementara melakukan pendalaman. .
Diketahui, Abidin merupakan peserta PPPK Paruh Waktu yang selama pemerintahan Bupati Soppeng periode 2024–2029 bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, dan sebelumnya pernah bekerja di bagian sekretariat kantor daerah kabupaten Soppeng.
Kasus ini pun memunculkan sorotan publik terhadap mekanisme penempatan PPPK, serta hubungan antara pejabat legislatif dan birokrasi pemerintahan daerah.
Beredarnya video pengakuan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, mengingat dugaan pelaku merupakan pejabat publik.
Sejumlah kalangan juga menilai bahwa bila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan kekerasan di lingkungan pemerintahan merupakan pelanggaran serius terhadap etika jabatan dan hukum pidana.
Sampai saat ini, pihak Andi Muhammad Farid maupun DPRD Kabupaten Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian persoalan birokrasi melalui jalur hukum dan administrasi, bukan dengan cara kekerasan.
(Red)



