Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM, menginisiasi langkah strategis berupa Sinergi Data Produksi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar penyusunan proyeksi penerimaan Pajak dan Opsen Pajak MBLB Tahun 2025.
Inisiatif tersebut dibahas secara khusus dalam Rapat Koordinasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dan Bapenda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang digelar di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (3/12/2025).
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi lintas instansi, khususnya antara pengelola data teknis pertambangan dan instansi pemungut pajak daerah.
Sinergi ini dinilai krusial untuk meningkatkan akurasi perencanaan pendapatan daerah dari sektor MBLB yang selama ini masih menghadapi tantangan perbedaan data.
Dalam sambutannya, Aris Mukiyono menegaskan bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam menyediakan data produksi pertambangan yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan target dan proyeksi penerimaan Pajak MBLB.
“Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berkomitmen menginisiasi sinergi dan keterbukaan data sektor pertambangan.
"Dengan data produksi yang akurat, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan target Pajak dan Opsen Pajak MBLB,” ujar Aris Mukiyono.
Ia menjelaskan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur harmonisasi kebijakan perpajakan daerah, termasuk penerapan opsen pajak pada sektor pertambangan MBLB.
Lebih lanjut, Aris menyoroti pentingnya komunikasi yang intensif antara Dinas ESDM dan Bapenda di daerah.
Selama ini, masih ditemukan adanya gap antara data produksi yang tercatat di Dinas ESDM dengan realisasi penerimaan Pajak dan Opsen Pajak MBLB yang tercatat di Bapenda Kabupaten/Kota.
“Melalui forum koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa data produksi dan data perpajakan berjalan seiring.
"Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur hingga November 2025, tercatat sebanyak 279 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi serta 81 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang masih aktif di wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, total produksi yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui Laporan Realisasi RKAB Triwulan I, II, dan III Tahun 2025 mencapai sekitar 18,48 juta ton dari berbagai komoditas pertambangan.
Aris Mukiyono menambahkan bahwa sinergi data produksi ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pemerintah daerah dalam hal penerbitan izin, pembinaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Dengan penerapan opsen Pajak MBLB, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta mendorong praktik pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berharap, hasil dari rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan target Pajak MBLB Tahun 2026, sekaligus menjadi bahan evaluasi penerapan mekanisme self assessment Pajak MBLB yang berjalan sepanjang Tahun 2025.
“Ke depan, kami mendorong penerapan siklus Plan–Do–Check–Action (PDCA) dalam pengelolaan Pajak MBLB, sehingga perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan kebijakan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Aris Mukiyono.
(Redho)



