Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan akan menggelar Seminar, Lokakarya, dan Pelatihan Paralegal yang mengangkat tema “Implementasi KUHP Baru di Tahun 2026” pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung secara luring di Aula Triple 8 Riverside & Resto, Jl. Lompo, Lemba, Soppeng, serta akan berlanjut secara daring melalui Zoom Meeting pada 26–27 November 2025.
Ketua LBH Cita Keadilan, Abd Rasyid, SH, CPL, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Bupati Soppeng, Wakil Bupati, maupun Pj Sekda terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
“Seluruh persiapan telah kami matangkan, termasuk konfirmasi kehadiran para pejabat daerah dan narasumber utama.
"Kegiatan ini penting karena membawa pengetahuan hukum terbaru yang wajib dipahami oleh para pemangku kepentingan,” ujar Abd Rasyid. Senin (25/11/2025).
Pada penyelenggaraan hari pertama, kegiatan ini akan menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, SH, MH, sebagai Keynote Speaker.
Ia dijadwalkan menyampaikan materi utama mengenai arah kebijakan dan kesiapan institusi hukum dalam menyongsong implementasi KUHP baru.
Selain itu, sejumlah tokoh penting daerah juga dijadwalkan hadir, termasuk Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE.
Para pembicara yang akan mengisi pada sesi seminar di antaranya Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.IK, M.IK, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Nur Kautsar Hasan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, SH, MH.
Menurut Abd Rasyid, rangkaian kegiatan tidak hanya fokus pada seminar dan lokakarya, tetapi juga akan diisi dengan Pelatihan Paralegal yang melibatkan peserta dari POSBANKUM desa/kelurahan se-Kabupaten Soppeng serta Kecamatan Lamuru (Kabupaten Bone).
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pendamping hukum tingkat Desa dan Kelurahan dalam memahami aturan baru yang akan berlaku.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan, baik luring maupun daring, akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang diperoleh.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah penyegaran dan edukasi bagi para pekerja hukum.
"Tema yang diangkat merupakan pengetahuan baru di bidang hukum, sehingga wajib disebarluaskan,” tambah Rasyid.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui nomor 0878-7646-5781.
(Red)



