Pelayanan Polres Sukabumi Sempat Dikeluhkan, Kini Dinilai Membaik Setelah Ada Komplain
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pelayanan Polres Sukabumi Sempat Dikeluhkan, Kini Dinilai Membaik Setelah Ada Komplain

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 29 November 2025, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-30T04:46:33Z
    masukkan script iklan disini


    Sukabumi, Kabartujuhsatu.news, Pelayanan Polres Sukabumi sempat menuai keluhan dari masyarakat. Hal itu dialami langsung oleh Maimunah Yuliana Mahmud, kuasa hukum dari Siti Siska, seorang warga yang tengah mencari keadilan terkait dugaan pemalsuan data perceraian. Namun, setelah adanya komplain resmi, pelayanan disebut membaik dan lebih responsif.


    Maimunah yang akrab disapa Bu Ade mengungkapkan bahwa awalnya proses konsultasi dan penanganan laporan berjalan sangat lambat.


    Konseling dari Unit Harda (Harta dan Benda) membutuhkan waktu lama hanya untuk memastikan identitas pelapor serta menentukan pasal yang tepat untuk terlapor.


    “Padahal sebelumnya kurang meyakinkan. Lama sekali konseling dari Unit Harda menanyakan pelapor yang kami dampingi. Untuk memutuskan terlapor terjerat pasal apa saja saja kok sulit?” ujar Bu Ade.


    Ia menjelaskan bahwa untuk sekadar konsultasi laporan pengaduan, dirinya harus menunggu lebih dari satu jam. Padahal kasus yang dilaporkan Siska dinilai cukup sederhana, yakni dugaan pemalsuan dokumen perceraian.


    “Klien kami Siska tidak pernah menggugat cerai, namun tiba-tiba ia menerima akta perceraian. Ada dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu,” tambahnya.


    Meski awalnya kecewa, Bu Ade menilai Polres Sukabumi kemudian menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik.


    Hal ini terlihat setelah dirinya dan tim penasihat hukum menyampaikan komplain atas lambannya pelayanan pada Rabu (12/11).


    “Begitu kami komplain, barulah semuanya dilayani lebih cepat. Ada perubahan sikap dan pelayanan yang signifikan,” ungkapnya.


    Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Sukabumi berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat, khususnya mereka yang tengah mencari keadilan.


    Selain Unit Harda, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mendapat apresiasi tersendiri. Unit ini dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.


    Tim PPA disebut memiliki personel terlatih yang bekerja dengan pendekatan profesional sekaligus empatik, sehingga memberikan perlindungan lebih kepada korban yang rentan.


    “Jika ada laporan terkait kekerasan atau pelecehan, Unit PPA siap membantu dengan maksimal,” ujar Bu Ade. Sabtu! 29/11/2025).


    Dalam kasus yang menimpa Siti Siska Lestari, terlapor diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu. Adapun pasal-pasal yang diterapkan meliputi:


    Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat

    Pasal 266 KUHP: Membuat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta

    Pasal 242 KUHP: Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 


    “Pasal-pasal tersebut sudah kami ajukan, dan kini tinggal menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Bu Ade.


    Published : HSW

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini