Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng menggelar kegiatan Seminar dan Lokakarya Implementasi KUHP Baru yang berlangsung di Kabupaten Soppeng pada Kamis, 26 November 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Amrayadi Arafah, SH., MH seorang tokoh publik sekaligus praktisi hukum terkemuka, sebagai narasumber utama yang dilangsungkan secara daring dengan materi berjudul "Pemahaman Dasar Hak Asasi Manusia (HAM): Fondasi Keadilan & Martabat."
Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, akademisi, aktivis, dan para penegak hukum mengenai perubahan yang hadir seiring diberlakukannya KUHP baru tahun 2026 (UU Nomor 1 Tahun 2023), sekaligus menegaskan pentingnya perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam pemaparannya, Amrayadi menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan dan tidak dapat dihilangkan dalam kondisi apa pun.
Ia menekankan beberapa karakteristik penting HAM, meliputi:
Universal: Berlaku kapan saja, di mana saja, dan untuk siapa saja.
Inheren/Melekat: Hak kodrati yang otomatis dimiliki sejak seseorang dilahirkan.
Tidak Dapat Dicabut: Tidak ada pihak, termasuk negara, yang dapat menghilangkan hak tersebut.
“HAM adalah dasar martabat manusia. Tanpa perlindungan terhadap HAM, tidak ada keadilan yang benar-benar bisa ditegakkan,” jelas Amrayadi dalam penyampaiannya.
Ia juga memaparkan bahwa perlindungan HAM telah tertuang secara tegas dalam:l
UUD 1945, khususnya setelah amandemen kedua tahun 2000.
Selain itu juga dimuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat definisi dan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.
Amrayadi menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus berjalan seiring dengan prinsip-prinsip HAM, terutama asas kesetaraan, keadilan, dan non-diskriminasi.
Relevansi HAM dalam Implementasi KUHP Baru 2026
Kegiatan yang dipenuhi peserta dari Paralegal Desa Kelurahan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu pembaruan hukum pidana di Indonesia.
KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa banyak perubahan, dan pemahaman mengenai HAM menjadi sangat penting agar proses penegakan hukum tidak melanggar hak-hak dasar manusia.
Menurut Amrayadi, integrasi perspektif HAM dalam pelaksanaan KUHP baru harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
“Hukum tanpa memperhatikan martabat manusia adalah hukum yang timpang,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Cita Keadilan Soppeng menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus memastikan bahwa implementasi KUHP baru berjalan dengan pendekatan humanis dan progresif.
“Kami ingin masyarakat memahami hak-haknya. Penegakan hukum harus berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH, MH.
Sekadar diketahui, ini Profil Singkat Amrayadi: Tokoh Publik dengan Rekam Jejak Panjang.
Dikenal luas di Kabupaten Soppeng dan Sulawesi Selatan, Amrayadi memiliki pengalaman panjang di bidang kepemiluan dan pengawasan.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua KPU Soppeng, Ketua Bawaslu SoppengK, omisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Di luar aktivitas hukum dan pemerintahan, ia juga aktif dalam dunia olahraga sebagai Manager salah satu klub sepak bola di Kabupaten Soppeng, menjadikannya sosok yang dekat dengan berbagai lapisan masyarakat.
(Red)



