Makassar, Kabartujuhsatu.news, Salah satu proyek strategis di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan adanya persoalan hukum yang menyertainya.
Meski isu tersebut dikabarkan telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dana yang terindikasi bermasalah disebut-sebut telah dikembalikan, namun transparansi mengenai arah pengembalian dana tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Ketua Investigasi dan Monitoring Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, sebagai pelapor awal kasus ini menyampaikan keresahannya terkait kejelasan proses pengembalian dana tersebut.
Ia mempertanyakan apakah dana itu benar-benar dikembalikan ke Kas Negara, atau justru hanya “berputar” kembali kepada oknum tertentu.
Dalam keterangan resminya, Mahmud menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap proses penanganan perkara publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa dana itu telah dikembalikan. Tetapi publik perlu tahu, dikembalikan ke mana? Ke Kas Negara, atau hanya diberikan kembali ke oknum tertentu? Ini harus diperjelas, karena menyangkut integritas proses penegakan hukum,” ujarnya. Sabtu (15/11/2025).
Mahmud menambahkan bahwa kasus yang awalnya dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dengan nilai cukup besar, yang dinilai merugikan masyarakat dan potensi pendapatan negara.
Pihaknya mengaku telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada lembaga penegak hukum terkait, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Mahmud berharap, penanganan kasus seperti ini tidak berhenti hanya pada proses administrasi yang kabur, melainkan harus dibuka secara terang benderang kepada publik.
“Kami mendorong APH untuk memberikan penjelasan resmi. Jika benar dana telah dikembalikan, tunjukkan bukti bahwa pengembalian itu masuk ke kas negara. Jangan sampai publik melihat adanya celah-celah yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kasus-kasus terkait proyek pemerintah seringkali berhenti pada penyelesaian non-litigasi tanpa kejelasan distribusi pertanggungjawaban.
Menurutnya, hal ini dapat membuka ruang praktik penyimpangan baru jika tidak diawasi secara ketat.
Mahmud menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu untuk melanjutkan laporan ke lembaga pengawas tingkat lebih tinggi apabila penyelesaian kasus ini dinilai tidak transparan.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk dalam penegakan hukum daerah. Lebih baik kita pastikan semuanya jelas sejak awal daripada menunggu masalah baru di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari APH dan pemerintah daerah Kabupaten Soppeng belum memberikan komentar resmi mengenai kejelasan dana pengembalian tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama karena menyangkut dana publik dan proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
(Red)





