Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Terungkapnya aliran dana miliaran rupiah dari PT Duta Nusa Group (DNG) kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR di Sumatera Utara, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memicu desakan keras dari organisasi masyarakat di daerah tersebut.
Organisasi Madina Kreatif Madani menilai pengungkapan tersebut menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dipimpin Bupati Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.
“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan integritas. Ketika nama pejabat Dinas PUPR Madina disebut menerima aliran dana dari PT DNG, Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh berdiam diri.
"Ini waktunya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat di PUPR Madina,” tegas Sekretaris Madina Kreatif Madani, Muhammad Zulfahri Sitompul, Kamis (16/10).
Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (15/10), bendahara PT DNG, Mariam, mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp7,272 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap. Uang tersebut disebut terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Zulfahri menilai temuan itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kita minta KPK menelusuri lebih dalam, jangan berhenti di tingkat pusat. Gali juga bagaimana pola kerja dan siapa saja yang ikut menikmati hasilnya di daerah,” ujarnya.
Madina Kreatif Madani juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi total terhadap struktur dan mekanisme kerja Dinas PUPR Madina.
“Bupati dan Wakil Bupati harus berani mengambil sikap. Bila ada pejabat yang sudah tercemar integritasnya, nonaktifkan dulu sambil menunggu proses hukum berjalan. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh,” tambah Zulfahri.
Organisasi itu menegaskan bahwa masyarakat Madina menuntut pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap proyek.
“Masyarakat tidak butuh janji, tapi tindakan nyata. Madina harus jadi contoh pemerintahan yang berani melawan korupsi, bukan justru ikut terseret di dalamnya,” pungkasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, disebutkan bahwa dana PT DNG juga mengalir kepada sejumlah pejabat lain, antara lain Kadis PUPR Sumut Mulyono, Kadis PUPR Padangsidimpuan Ahmad Juni, pejabat PUPR Paluta Hendri, serta PPK Ikhsan.
Hakim bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan terhadap seluruh penerima dana tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
(Tim)