Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Seorang pria berinisial EH, yang dikenal sebagai aktivis Jukir dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan aspirasi masyarakat kecil, kini justru tersandung dugaan kasus penggelapan kendaraan. EH diduga menggelapkan dua unit mobil untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pihak kepolisian mengamankan EH untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang (8/10) saat dihubungi awak media Liputanjatimbersatu melalui sambungan telepon selulernya.
Dari informasi yang beredar, EH dikenal cukup aktif di media sosial dan sering memposisikan diri sebagai pembela masyarakat lemah. Namun, tindakan yang kini disangkakan kepadanya justru berbanding terbalik dengan citra yang selama ini ia bangun.
Atas perbuatannya, EH bakal disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Redho)