Morowali, Kabartujuhsatu.news, Masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, melalui Aliansi Masyarakat Desa Torete dan Asosiasi Torete Bersatu melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Morowali. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan warga terkait konflik agraria di wilayah mereka.
Dalam surat bernomor 001/A-MD-DL/11-X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, masyarakat meminta DPRD Morowali memfasilitasi RDP guna membahas sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pembebasan lahan aset desa dan lahan pribadi warga oleh PT. Teknik Alum Service (TAS). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Morowali, Gubernur Sulawesi Tengah, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Ketua Asosiasi Torete Bersatu, Arlan, mengatakan pihaknya menuntut pertanggungjawaban manajemen PT. TAS atas dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat. Selain itu, warga juga meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Torete dalam pengelolaan dana PPM/CSR dan pembebasan lahan aset desa.
“Kami juga mendesak adanya evaluasi terhadap aparat kepolisian atas dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Torete,” ujar Arlan.
Sementara itu, Firna M. Hamid selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Torete, berharap DPRD Morowali menghadirkan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan RDP mendatang.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kepala PMDes, Kepala Inspektorat, Kapolsek Bungku, Camat Bungku Pesisir, Kepala Desa Torete, serta Pimpinan Manajemen PT. TAS dapat hadir dalam RDP tersebut,” kata Firna saat dihubungi pada Sabtu (11/10).
Masyarakat berharap langkah ini dapat membuka jalan penyelesaian yang transparan dan adil bagi warga Desa Torete dalam sengketa agraria yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
(Red)