Joko Suandi Kecam Pemerintah Deli Serdang, Pengadilan Hanya Jalankan Putusan Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Joko Suandi Kecam Pemerintah Deli Serdang, Pengadilan Hanya Jalankan Putusan Hukum

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 11 Oktober 2025, Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T10:51:22Z
    masukkan script iklan disini


    Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news, Pengacara Joko Suandi, S.H., M.H., mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai menentang pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Sabtu (11/10/2025).


    Eksekusi yang dilakukan pada 6 Oktober 2025 itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023, yang mewajibkan Dinas SDABMBK membayar Rp1.998.400.000 ditambah denda 12 persen kepada PT Intan Amanah.


    Joko Suandi menilai, tudingan sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang yang menyebut eksekusi tersebut cacat hukum karena menyangkut aset negara merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap proses hukum.


    “Putusan pengadilan jelas memerintahkan pembayaran utang kepada PT Intan Amanah dengan denda 6 persen per tahun atas keterlambatan. Eksekusi yang dilakukan PN Lubuk Pakam adalah bentuk penegakan hukum, bukan penyitaan aset negara,” tegas Joko Suandi dalam konferensi pers, Jumat (10/10).



    Ia juga menuding Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, serta Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, mengabaikan kewajiban hukum tersebut. 


    Menurutnya, penolakan pembayaran merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.


    “Muslih Siregar bahkan mengakui telah memerintahkan pembayaran, tetapi Kepala Dinas SDABMBK menolak. Ini tindakan yang tidak bisa diterima,” ujarnya.


    Joko menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi kliennya dan mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, agar menghormati keputusan pengadilan.


    Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBK, Agus Salim, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui informasi terkait kasus tersebut. Adapun Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, enggan memberikan komentar saat dihubungi awak media.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini